Jumat 09 Dec 2022 18:13 WIB

Alasan Mengapa Laporan Terhadap Anies Kemungkinan tak Diproses Bawaslu

Kunjungan Anies ke Aceh dinilai tidak masuk kategori pelanggaran ketentuan kampanye.

Bakal calon presiden 2024 Anies Baswedan (rompi biru) saat safari politik di Pulau Sumatra, Senin (5/12/2022). Safari politik Anies ini kemudian dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Bawaslu. (ilustrasi)
Foto: Istimewa
Bakal calon presiden 2024 Anies Baswedan (rompi biru) saat safari politik di Pulau Sumatra, Senin (5/12/2022). Safari politik Anies ini kemudian dilaporkan oleh Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi ke Bawaslu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Febryan A, Mabruroh, Wahyu Suryana, Antara

Bakal calon presiden dari Partai Nasdem, Anies Baswedan, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait safari politiknya di Aceh. Bawaslu sudah menerima laporan itu namun belum bisa memastikan apakah laporan itu bisa dilanjutkan ke proses persidangan.

Baca Juga

"Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh" kata Komisioner Bawaslu RI Puadi kepada Republika, Kamis (8/12/2022). 

Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan. Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan. 

"Berdasarkan pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu. 

Pihak yang melaporkan Anies diketahui adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai, Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu. 

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti memprediksi Bawaslu akan menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan. Ray menjelaskan, jika dilihat dengan kaca mata prosedural formal, kunjungan Anies ke Aceh itu tidak masuk kategori pelanggaran ketentuan kampanye.

Sebab, masa kampanye jelas belum dimulai. Yang dilakukan Anies baru bisa disebut sebagai ajang sosialisasi bakal calon presiden. 

"Dan pendekatan seperti ini (prosedural-formal) sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," kata Ray dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Jumat (9/12/2022). 

Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya sudah membantah bahwa partainya dan Anies berkampanye di Aceh. Alasannya, Anies belum resmi menjadi calon presiden untuk Pemilu 2024. Selain itu, tahapan kampanye juga belum dimulai.  

Willy juga membantah tudingan bahwa partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya untuk melaksanakan ibadah shalat.  

 

"Kalau kebetulan Pak Anies sholat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?" kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement