Kamis 08 Dec 2022 18:01 WIB

Bawaslu Kaji Laporan Dugaan Pelanggaran Anies di Aceh

Kajian akan menentukan laporan itu memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

Rep: Febryan A/ Red: Ilham Tirta
Anggota Bawaslu Puadi (kiri).
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Anggota Bawaslu Puadi (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah menerima secara resmi laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Partai Nasdem dan bakal calon presidennya, Anies Baswedan. Laporan itu terkait kunjungan Anies ke Masjid Raya Baiturrahman Aceh pada 2 Desember 2022.

Komisioner Bawaslu, Puadi mengatakan, laporan tersebut diterima di Kantor Bawaslu, Jakarta pada Rabu (7/12/2022) sore. "Bawaslu (sudah) menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu yang disampaikan oleh WNI (terkait) peristiwa dugaan pelanggaran di Kota Banda Aceh," kata Puadi, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Puadi menegaskan, meski pihaknya sudah menerima laporan tersebut, tapi perkara itu belum tentu bakal disidangkan. Sebab, Bawaslu harus melakukan kajian awal terlebih dahulu untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil agar bisa diregistrasikan.

"Berdasarkan Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, Bawaslu melakukan kajian awal paling lama dua hari sejak laporan disampaikan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu itu.

Pelapor perkara ini adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember, lalu.

Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.

"Kami meminta kepada Bawaslu tegas memberikan tindakan kepada bakal calon presiden Anies Baswedan dan partai politik pengusungnya untuk tidak melakukan curi start kampanye. Dan bisa mematuhi aturan KPU yang telah ditetapkan," kata Koordinator APCD, Husni Jabal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

Ketua DPP Partai Nasdem, Willy Aditya membantah partainya dan Anies berkampanye di Aceh. Pasalnya, Anies belum resmi menjadi calon presiden Pemilu 2024. Selain itu, tahapan kampanye juga belum dimulai.

"Tidak ada kampanye yang dilakukan oleh Anies dan Partai NasDem. Karena toh belum masuk tahapan (kampanye). Anies juga baru capres-nya NasDem. Lalu di mana kampanyenya?" kata Willy ketika dikonfirmasi, Rabu (7/12/2022).

Willy juga membantah tudingan partainya dan Anies menggunakan tempat ibadah untuk berkampanye. Menurutnya, kehadiran Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh hanya untuk melaksanakan ibadah shalat.

"Kalau kebetulan Pak Anies shalat, menjalankan ibadah di tempat itu, lalu masyarakat datang untuk bersua dan sekedar swafoto apa yang salah? Apa bedanya dengan public figure atau artis yang juga mengalami hal seperti itu?" kata Willy.

Willy menegaskan, kunjungan Anies bersama Nasdem ke sejumlah daerah selama ini hanya untuk mengenalkan Anies kepada masyarakat. "Kalau kemudian sambutannya luas dan besar, ya itu artinya masyarakat sedemikian rindu sosok seperti Pak Anies," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement