REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Satuan Lalu Lintas Polres Kota Bogor tengah melakukan sosialisasi penggunaan kamera tilang elektonik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile sejak akhir Oktober 2022. Hingga saat ini, tercatat ada 600 pengendara di Kota Bogor yang kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polresta Bogor, Kompol Galih Apria mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan kantor pos. Dimana 600 pelanggar tersebut sudah dikirimkan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
“Baik kasat mata, kecepatan, maupun melawan arus. Sehingga rekan-rekan sudah harus tertib lagi karena ada ETLE Mobile yang terus berkeliling,” kata Galih, Jumat (9/12/2022).
Galih menyebutkan, ETLE mobile yang dilaksanakan di Kota Bogor masih berupa sosialisasi. Kamera yang digunakan yakni secara mobile melalui petugas dan kamera yang ditempel di kendaraan kepolisian.
“Semua mobile. Sementara itu baik dibawa langsung oleh petugas kita maupun diterapkan di kendaraan,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Galih, ETLE Mobile yang diterapkan di Kota Bogor sifatnya masih berupa teguran. Lantaran masih di tahap sosialisasi.
“Insya Allah ke depannya kita ikut dengan Polda Jawa Barat di bulan Januari nanti sudah siapkan denda bagi yang melanggar,” katanya.