Jumat 09 Dec 2022 13:45 WIB

'Panggung Sandiwara' Pengadilan Kasus HAM Berat Paniai Berdarah

Komnas HAM membeberkan kejanggalan kasus Paniai sejak penyidikan hingga persidangan.

Terdakwa tunggal kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu saat divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (8/12).
Foto:

Perwakilan korban dan keluarga korban kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Younes Douw menolak hasil sidang Paniai pada Kamis (8/12/2022) yang membebaskan terdakwa tunggal Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu. Yones meminta kasus Paniai dibuka kembali demi memenuhi asas keadilan. 

Yones menegaskan kasus pelanggaran HAM berat Paniai tetap dianggap belum selesai bagi korban dan keluarga korban. Sebab menurutnya, kasus itu tak kunjung diselesaikan secara adil dan jujur. 

"Untuk itu kami keluarga korban dan korban luka-luka tetap menuntut kepada Negara Indonesia kasus pelanggaran HAM berat Paniai harus dilakukan penyelidikan ulang atau membuka dokumen ulang," kata Yones dalam keterangannya pada Kamis. 

Yones tak heran dengan putusan bebas terhadap Isak. Ia sudah bisa menduganya sejak kasus ini masuk ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung. 

"Kami menolak sejak Jaksa Agung  menetapkan satu tersangka itu. Dengan alasan satu tersangka maka putusan pengadilan terakhir nanti dibebaskan. Dugaan kami itu menjadi kenyataan sekarang," ujar Yones. 

Selain itu, Yones menjelaskan alasan korban dan keluarga korban menolak mengawal dan menyaksikan pengadilan kasus Paniai di  Makasar. Ia meyakini proses hukum itu sejak awal memang tidak memihak kepada mereka.

"Kami keluarga korban dan korban menghadiri pengadilan juga tetap kami tidak bisa dihargai sebagai manusia. Itulah sebabnya kami menolak hadir, karena pengalaman pengadilan pelanggaran HAM sebelumnya di Papua," ucap Yones. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan melawan putusan Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan yang pada Kamis (8/12/2022) memutuskan bebas terdakwa pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf (Purnawirawan) Isak Sattu. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan memerintahkan tim jaksa pelanggaran HAM berat segera melakukan kajian putusan majelis hakim tingkat pertama itu untuk memastikan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Terkait dengan perkara HAM Paniai, terdakwa dinyatakan bebas hari ini. Maka jaksanya, saya minta untuk melakukan kasasi,” kata Febrie saat ditemui di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Menurut Febrie, laporan yang ia terima dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Makassar, putusan majelis hakim tidak bulat dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Isak Sattu itu. “Ada dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion),” kata Febri.

 

Itu artinya, menurut Febrie, ada dua dari lima hakim anggota majelis yang yakin, dan sepaham dengan dakwaan jaksa terhadap terdakwa Isak Sattu. “Dan itu akan kita evaluasi, dan harus kita kaji untuk kasasi nantinya,” terang Febrie.

Awalnya, Isak Sattu dituntut sepuluh tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah. Namun, Isak divonis bebas karena dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) tak terbukti. 

Kemudian dakwaan kedua Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM juga tak terbukti.

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014.

Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah  Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. 

 

photo
12 Pelanggaran HAM Berat Masih Stagnan - (ANTARA)

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement