Jumat 09 Dec 2022 11:15 WIB

Jenderal Andika: Perwira Paspampres tidak Memerkosa Kowad

POM TNI menjerat Mayor BF dan Letda GER sama-sama melakukan tindakan asusila.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, hasil pemeriksaan  terbaru yang dilakukan Polisi Militer (POM) TNI terkait adanya dugaan pemerkosaan yang perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayor (Inf) BF terhadap personel Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) yang berdinas di Divisi III/Kostrad Letda Caj (K) GER.

Menurut Andika, dari pemeriksaan terungkap jika kasus itu bukan pemerkosaan. "Jadi begini, yang jelas kedua pihak baik yang diduga tadinya pemerkosa dengan korban dua-duanya sudah ditahan. Karena dari pemeriksaan awal itu ada celah yang membuat ini semua mungkin tidak seperti yang diberitakan awal pemerkosaan," kata Andika di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/12/2022).

 

Andika menjelaskan, temuan terbaru penyidik lebih mengarah kepada bukan kasus pemerkosaan. Namun, keduanya melakukan tindakan asusila yang diduga didasarkan suka sama suka. 

 

"Kalau benar ini bukan pemerkosaan berarti tersangkanya dua, mereka berdua adalah pelaku. Sehingga pasal yang tadinya kita gunakan (Pasal) 285 tentang pemerkosaan, menjadi Pasal 281 KUHP tentang Asusila," kata mantan KSAD tersebut.

 

Andika menjelaskan, proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik terus berlangsung. Kesimpulan sementara, ia menengarai, tidak ada kasus pemerkosaan yang terjadi saat pengamanan G20 di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada medio November 2022.

"Jadi proses pemeriksaan masih terus berlangsung, kedua individu satu adalah terduga pelaku pemerkosaan tetapi ternyata ada kemungkinan cukup besar ini bukan pemerkosaan tapi satu tindak asusila," kata Andika.

Jika keduanya terbukti bersalah, menurut Andika, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat mereka. Namun juga sanksi dari internal TNI AD, yang konsekuensinya sangat berat. 

"Yang konsekuensinya memang sangat fatal jadi selain hukum pidana menjadi Pasal 281 KUHP tentang asusila juga peraturan yang mengatakan bahwa mereka yang melakukan tindak asusila di internal dengan kalangan internal adalah hukuman pemecatan dari dinas," kata eks Pangkostrad itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement