Jumat 09 Dec 2022 01:12 WIB

KSP: Pengesahan RUU KUHP Sempurnakan Tata Regulasi Hukum

Pengesahan RUU KUHP dinilai sempurnakan tata regulasi hukum.

Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.
Foto: Antara
Plt Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jaleswari Pramodhawardani, menyebut pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia.

"Karena akan menyempurnakan tata regulasi hukum di Indonesia yang dicapai melalui konsolidasi hukum pidana melalui undang-undang sektoral dan mencegah disparitas pidana antara satu ketentuan dan ketentuan lainnya," kata Jaleswari Pramowardhani dalam keterangan di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Jaleswari mengatakan, bahwa pengesahan tersebut jugamerupakan langkah nyata reformasi hukum pidana di Tanah Air. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pascarevisi jadi harapan baru bagi sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis.

Jaleswari mengatakan, bahwa KSP terlibat dalam upaya kolektif pemerintah untuk mendorong pengesahan RUU KUHP menjadi UU dan mengawal aspek pemberlakuannya. Tiga tahun ini, kata dia, tim tenaga ahli dan pemerintah telah menyosialisasikan kepada masyarakat dan memberikan pelatihan bagi aparat penegak hukum untuk memberikan pemahaman terkait dengan makna, esensi, dan filosofi dari RUU KUHP.

KUHP baru, kata dia, menggusur KUHP warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie) dan akan mengalami masa transisi 3 tahun serta berlaku efektif mulai 2025. Proses RUU KUHP sudah diinisiasi sejak 1958 dan sudah dibahas di DPR sejak 1963.

Produk hukum yang telah berlaku sejak zaman Pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1918, menurutnya, perlu diperbarui untuk penuhi tuntutan perkembangan zaman dan kebutuhan nasional akan hukum yang berkeadilan korektif, berkeadilan restoratif, dan berkeadilan rehabilitatif. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi pengesahan RUU KUHP menjadi UU. 

Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM MUI Ikhsan Abdullah menilai KUHP yang baru sudah mengakomodasi aspirasi umatmeski tidak seluruhnya. Ia mencontohkan pasal yang menegaskan zina dan kumpul kebo, perbuatan cabul dengan lawan jenis dan sesama jenis dipidana.

Dalam dialog publik beberapa waktu lalu, pakar hukum dari Universitas Semarang Benny Riyanto menilai KUHP baru meninggalkan produk kolonial Belanda, kemudian membawa hukum pidana di Indonesia menuju hukum yang lebih modern serta mencerminkan nilai asli bangsa. KUHP yang lama, menurutnya, sudah tidak mampu mengikuti perkembangan zaman.

"Pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang ini akan sangat penting sebagai legacy atau warisan untuk bangsa. Ini penting," ujar Benny.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement