Kamis 08 Dec 2022 20:32 WIB

Pemkot Jakpus Awasi Tempat Hiburan Malam pada Libur Akhir Tahun

Pemkot Jakpus mengawasi jam operasi tempat hiburan malam pada libur akhir tahun.

Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi). Pemkot Jakpus mengawasi jam operasi tempat hiburan malam pada libur akhir tahun.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pengunjung salah satu tempat hiburan malam (ilustrasi). Pemkot Jakpus mengawasi jam operasi tempat hiburan malam pada libur akhir tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah kota Jakarta Pusat (Pemkot Jakpus) akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap jam operasional tempat hiburan malam pada libur Natal dan Tahun Baru 2023.

"Aturan tempat hiburan malam saat ini masih mengacu kepada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu, dalam arti tetap bisa beroperasi tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat, Shinta Nindyawati saat dihubungi di Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga

Shinta mengatakan Dinas Pariwisata dan Sudin Pariwisata dalam melakukan pengawasan akan berpegang kepada perda dan pergub tentang Pariwisata selama PPKM level satu.

Selain itu, ia menegaskan agar pengusaha tempat hiburan malam mematuhi peraturan jam operasional yang berlaku. "Sejak PPKM level satu pengelola tempat hiburan malam harus tetap mengacu pada aturan jam buka-tutup atau harus mematuhi jam operasional," ucapnya.

Dalam hal ini, perlunya ditingkatkan untuk pengawasan guna mengantisipasi pengusaha nakal yang memanfaatkan euforia jelang liburan akhir tahun.

Selain itu, Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Pusat juga terbuka untuk menerima laporan masyarakat apabila menemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan operasional.

Shinta juga mengatakan, beberapa tempat seperti restoran diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan pengunjung harus melakukan scan kode batang PeduliLindungi.

Shinta berharap upaya tersebut dapat membuat para pengusaha tempat hiburan malam lebih disiplin terhadap peraturan operasional yang berlaku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement