Kamis 08 Dec 2022 10:55 WIB

Pemprov Surati BKPM Terkait Pencabutan Izin Kelola Pulau Widi

Salah satu alasan pencabutan karena ada pelanggaran MoU.

Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.
Foto: Dok Pemkab Halmahera Selatan
Pemandangan dari udara gugusan Kepulauan Widi di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, yang akan dilelang di New York, AS.

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Pemprov Maluku Utara (Malut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengirimkan surat ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI terkait Permohonan Pencabutan Izin Pengelolaan Pulau Widi oleh Leadership Islands Indonesia (LII).

Kepala DPMPTSP Provinsi Malut, Bambang Hermawan dihubungi, Kamis membenarkan Pemprov Malut telah mengeluarkan surat permohonan pencabutan izin pengelolaan Pulau Widi ke BKPM.

Baca Juga

Menurut dia, surat tersebut karena beberapa pertimbangan. Pertama yaitu pelanggaran Nota Kesepahaman Bersama (MoU) dengan Pemprov Malut dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan serta surat dari Bupati Halmahera Selatan tentang Pencabutan Kesepahaman atau MoU.

"Artinya jika salah satu pihak telah mencabut, maka MoU gugur dan MoU tidak berlaku lagi jika salah satu pihak mencabut, dengan demikian maka persyaratan kerjasamanya tidak ada lagi," katanya.

Oleh karena itu, dengan adanya pertimbangan kedua yaitu tentang izin pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata, setelah diberikan sampai tiga kali,  tapi pihak PT LII tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan, maka berdasarkan hal itu DPMPTSP Maluku Utara memohon pada BKPM untuk mencabut pengelolaan pulau widi oleh PT LII. Itu karena PT LII adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang mana kewenangan ada pada BKPM RI.

Sementara Pemprov Malut melalui DPMPTSP hanya memberikan dukungan terhadap rekomendasi dan perizinan di bawahnya misalnya kesesuaian ruang, UPL UKL, serta izin pemanfaatan wisata untuk kawasan hutannya.

Bambang mengakui, dengan dibekukan izin pemanfaatan hutan lindung sebagai kawasan wisata maka tidak ada landasan lagi pusat untuk memperpanjang izinnya.

Bambang menambahkan, bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama ini tidak pernah menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun dari PT Leadership Islands Indonesia (LII) terkait rencana lelang pengelolaan wisata Kepulauan Widi di salah satu situs asing.

"Tidak ada pemberitahuan, bersurat juga tidak ada, dan apapun alasannya adalah penyimpangan," katanya

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement