REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil akhirnya mengumumkan secara resmi mengumumkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) di Gedung Sate, Rabu (7/12). Yakni, melalui Keputusan Gubernur Jabar nomor 561.7/kep.776-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jabar 2023.
Keputusan dibacakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar Rachmat Taufik Garsadi. Menurutnya, besaran UMK di Jabar rata-rata kenaikannya di atas 7,08 persen. "Kami akan melakukan pengawasan dan pengendalian. UMK ini, mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 7 Desember 2022," ujar Taufik.
Taufik mengatakan, UMK mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Hanya berlaku untuk pekerja yang bekerja kurang dari 1 tahun. Selain itu, pengusaha melakukan struktur skala upah pada pekerja yang bekerja lebih dari 1 tahun.
"Pengusaha di larang membayarkan upah kurang dari ketentuan. Pengusaha yang sudah membayar lebih tinggi dari UMK yang ditetapkan dilarang mengurangi," katanya.
Berikut daftar UMK 2023 untuk 27 Kabupaten/Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi Rp 5.158.248,20
2. Kabupaten Karawang Rp 5.176.179,07
3. Kabupaten Bekasi Rp 5.137.575,44
4. Kabupaten Karawang Rp 4.464.675,02
5. Kabupaten Subang Rp 3.273.810,60
6. Kota Depok Rp 4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp 4.639.429,39
8. Kabupaten Bogor Rp 4.520.212,25
9. Kabupaten Sukabumi Rp 3.351.883,19
10. Kabupaten Cianjur Rp 2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp 2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp 4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp 3.514.093,25
14. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.480.795,40
15. Kabupaten Sumedang Rp 3.471.134,10
16. Kabupaten Bandung Rp 3.492.465,99
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp 2.456.516,60
19. Kabupaten Cirebon Rp 2.430.780,83
20. Kabupaten Majalengka Rp 2.180.602,90
21. Kabupaten Kuningan Rp 2.010.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp 2.533.341,02
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.499.954,13
24. Kabupaten Garut Rp 2.117.318,31
25. Kabupaten Ciamis Rp 2.021.657,42
26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp 1.998.119,05
Sebelumnya, menurut Ridwan Kamil, dirinya sebenarnya berjanji pada buruh untuk beraudensi sebelum tanggal 7 Desember 2022. Tapi, tak bisa dilakukan karena baru sampai dari luar negeri.
"Sebenarnya audiensi yang saya janjikan sebelum tanggal 7. Tapi, karena saya baru mendarat, saya laporkan dulu yang pagi ini, jadi mungkin di sore hari akan saya terbitkan SK gubernur terkait UMK, dimana secara umum terjadi kenaikan yang diharapkan oleh buruh. Yakni sesuai Permen 18/2022, kemudian di Permen 18 itu gubernur diberi kewenangan mengkoreksi," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil.
Emil menjelaskan, kalau ada yang terlalu bawah seperti Banjar maka akan dikoreksi. Karena kalau sesuai hitungan maka Banjar di bawah UMP. Nantinya, itu banyak hal-hal negatif yang terdampak secara besar sehingga akan dikoreksi.
"Kemudian ada juga daerah-daerah yang melebihi hitungan. Contohnya KBB minta naiknya 27 persen, itu juga dievaluasi," katanya.
Kemudian, kata dia, buruh menyampaikan aspirasi agar rumus penghitungan alfanya dikaji ulang agar bisa lebih memperhitungkan faktor BBM, sudah dihitung secara mendalam atau tidak.
"Jadi buruh menyampaikan argumentasi ada inflasi karena BBM naik. Ada inflasi di zaman BBM naik, nah itu seharusnya yang naik itu akan saya cek dulu apakah argumentasinya memadai sehingga ada koreksi-koreksi juga," katanya.
Tapi secara umum, kata dia, kenaikan rata-rata mendekati Permen 18 yang diharapkan buruh. Sehingga, secara kebatinan buruh di Jabar relatif sangat apresiatif. Selain itu disampaikan, kalau sumber daya manusia (SDM) di Jabar itu indeks efektivitasnya terbaik dan terproduktif. Dalam hitungan ekonomi, perusahaan pun tidak selalu berhitung profit perusahaan tapi hitungan utamanya dari upah dan tingkat produktifitas.
"Dan tingkat poduktivitas kita paling tinggi sehingga investasi setiap tahun sudah lima tahun selalu nomor satu walaupun upahnya relatif lebih tinggi dari provinsi lain. Pokoknya, nanti jam 4 saya tetapkan karena bervariasi, tidak dipukul rata. KBB dan yang lain-lain masih dalam arrange masih sama," paparnya.