Selasa 06 Dec 2022 19:52 WIB

Saksi Ahli Ralat Kerugian Perekonomian Negara dalam Sidang Migor

Model yang digunakannya tidak cocok untuk menghitung kerugian perekonomian negara.

Rep: Rizky Suryarandika  / Red: Ilham Tirta
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen UGM, Rimawan Pradiptyo meralat angka kerugian perekonomian negara dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dari sebelumnya Rp 12,31 triliun menjadi Rp 10,96 triliun. Dia juga mengakui model input-output yang digunakannya tidak cocok untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan Rimawan dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO yang mempengaruhi harga minyak goreng (migor) pada Selasa (6/12/2022). Rimawan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku ahli penghitungan kerugian perekonomian negara.

Baca Juga

"Sesuai sumpah yang sudah kami berikan, kami perlu menyampaikan adanya kesalahan dalam BAP (berita acara pemeriksaan). Kerugian dari perekonomian negara yang sebenarnya adalah lebih kecil dari yang ada dalam BAP," kata Rimawan dalam persidangan tersebut.

Rimawan mengaku tidak memperhitungkan manfaat dari kegiatan ekspor CPO dan turunannya. Di antaranya berupa pungutan ekspor dan bea keluar yang diterima negara. Dia hanya menghitung biaya yang harus ditanggung dengan tidak terealisasinya domestic market obligation (DMO).

Rimawan mengakui, apabila variabel manfaat tersebut dimasukkan dalam perhitungan, maka dampaknya besar sekali terhadap angka kerugian perekonomian negara. "Kalau itu (variabel manfaat) dimasukkan, maka angka kerugiannya akan turun lagi," ujar Rimawan.

Dalam persidangan, salah satu terdakwa Lin Che Wei mempertanyakan mengenai data yang digunakan Rimawan dalam menghitung kerugian perekonomian negara. Mengacu paper “On Input-Output Tables: Uses and Abuses” oleh Paul Gretton, Lin Che Wei mengatakan penggunaan model Input-Output membutuhkan data yang aktual. Sementara, Rimawan menggunakan Tabel Input-Output yang diterbitkan Bada Pusat Statistik pada 2016 yang meliputi 185 sektor.

"Ahli menggunakan kelapa sawit sebagai input, padahal subjek yang dipermasalahkan adalah minyak goreng. Akibatnya, angka perhitungan kerugian perekonomian Rimawan menjadi menggelembung," kata Lin Che Wei.

Kuasa Hukum Lin Che Wei, Maqdir Ismail mempertanyakan pernyataan Rimawan dalam BAP bahwa korupsi migor pasti menguntungkan perusahaan pelaku, oknum pejabat, dan oknum konsultan yang terlibat. Atas pernyataan ini, Rimawan tidak dapat memberikan maupun menjelaskan bukti-bukti konkret mengapa dia sampai pada kesimpulan seperti itu.

Dalam kasus ini, JPU menjerat mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana; mantan tim asistensi Menko Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang. Mereka diduga memperkaya beberapa perusahaan hingga merugikan negara Rp 18,3 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement