REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya, mengatakan sebanyak 750 pengendara di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas. Para pengendara ini terekam melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik.
"Kendaraan roda dua paling nominasi. Pelanggaran mulai tidak pakai helm hingga berboncengan tiga," kata Hilman Selasa (6/12/2022).
Tilang mobile ini baru diluncurkan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumbar pada 1 Desember 2022. Sistem tilang digital tersebut mengunakan kamera handphone yang dikendalikan personel lalu lintas.
Hilman menyebutkan, untuk pengendara mobil bentuk pelanggaran paling banyak tidak mengunakan sabuk pengaman saat mengemudi. "Dari 750 pengendara melanggar lalu lintas, 350 surat tilang telah kami kirim ke alamat pengendara," ucap Hilman.
Pengiriman surat tilang ini, lanjut Hilman memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia. Di samping itu , Ditlantas Polda Sumbar masih tetap melakukan tilang manual bagi pengendara. Tilang manual ini bagi kendaraan tanpa pelat nomor kendaraan.
"Kami akan tetap melakukan penilangan manual terhadap kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu," kata Hilman menambahkan.