Selasa 06 Dec 2022 15:18 WIB

KPK tak Digubris, Saksi-Saksi dari Kalangan TNI AU Kompak Mangkir

KPK akan meminta bantuan Panglima TNI dalam menghadirkan mantan KSAU di sidang.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang perkara ini terhambat karena saksi-saksi dari kalangan TNI AU tak memenuhi panggilan jaksa KPK sebagai saksi. (ilustrasi)
Foto:

Kasus ini bermula dari TNI AU yang mendapat tambahan anggaran Rp 1,5 triliun di mana salah satu peruntukkannya bagi pengadaan helikopter VIP/VVIP Presiden senilai Rp 742 miliar pada 2015. John Irfan didakwa salah satunya memperkaya eks KSAU Agus Supriatna lewat dana komando sebesar Rp 17,7 miliar. 

Irfan didakwa melanggar pasalnPasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merespons dakwaan jaksa KPK terhadap terdakwa John Irwfan, Agus Supriatna pernah memberikan tanggapannya. Menurut Agus, tuduhan terhadap dirinya menunjukkan bahwa jaksa KPK tidak bekerja secara profesional.

"Nanti tanya jaksa yang asal bicara tanpa bukti, data yang jelas, terlihat asal-asalan. Sangat tidak profesional," kata Agus saat dikonfirmasi Republika, Kamis (13/10/2022).

Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum Agus, Pahrozi membantah dakwaan terhadap John Irfan tersebut. Dia mengatakan bahwa kliennya tidak pernah menerima uang dari terdakwa seperti yang disebutkan dalam dakwaan jaksa.

"Saya selaku penasihat hukum menolak keras dakwaan ini, karena klien saya tidak pernah menerima uang yang dituduhkan itu, tidak pernah melihat uang yang dituduhkan itu, tidak pernah ada janji dari swasta atas uang yang dituduhkan itu," kata Pahrozi.

Pahrozi menyebut, dakwaan itu sangat tendensius. Ia pun mengeklaim bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

"Dakwaan ini sangat tendensius. Kita bicara dakwaan, dakwaan itu kan tuduhan, dalil. Sangat tendensius," ujarnya.

Disamping itu, dia menduga bahwa dakwaan ini adalah pesanan pihak tertentu. Namun, ia enggan memerinci siapa pihak yang dimaksud.

"Patut diduga kuat merupakan pesanan,\" kata Pahrozi.

Minta bantuan Panglima

KPK menyatakan, akan terus berupaya untuk menghadirkan mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna dalam persidangan dugaan rasuah pengadaan Helikopter AW-101. Salah satunya dengan meminta bantuan Laksamana Yudo Margono yang terpilih menjadi Panglima TNI baru.

"Mudah-mudahan, nanti kalau Pak Panglima yang baru sudah dilantik, nanti kami akan koordinasi lagi dan memohon bantuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

KPK akan seger berkoordinasi dengan Yudo untuk membantu mendatangkan Agus. Sebab, keterangan Agus dalam persidangan kasus itu sangat dibutuhkan.

"Kesaksian beliau (Agus) cukup penting untuk didengar di persidangan," ujarnya.

Karyoto menjelaskan, pihaknya pun sudah bersinergi dengan Panglima TNI sebelumnya, yakni Jenderal Andika Perkasa. Bahkan, kata dia Andika turut membantu lembaga antirasuah ini mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 tersebut.

"Panglima yang kemarin juga sudah sangat mendukung kami," kata Karyoto.

 

photo
Kasus Korupsi Pengadaan Heli AW-101 - (infografis republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement