Senin 05 Dec 2022 23:10 WIB

Kemendagri Serahkan Nilai Hasil Verifikasi MCP Tahun 2022

Pemenuhan indikator MCP sebagai bentuk pencegahan korupsi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Satria K Yudha
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam kegiafan penyerahan nilai hasil verifkasi monitoring center for prevention (MCP) 2022 di Jakarta, Senin (5/12/2022).
Foto: Istimewa
Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam kegiafan penyerahan nilai hasil verifkasi monitoring center for prevention (MCP) 2022 di Jakarta, Senin (5/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan penyerahan nilai hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2022 para pemerintah daerah, Senin (5/12/2022). Daerah yang nilai MCP-nya masih rendah disarankan untuk diberikan sanksi sesuai aturan berlaku. 

MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan KPK untuk memudahkan monitoring upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi. "Bagi daerah yang nilai MCP-nya masih rendah, disarankan untuk diberikan sanksi sesuai dengan Pasal 67 Ayat b UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Inspektur Jenderal Kemendagri Tomsi Tohir dalam siaran pers, Senin (5/12/2022).

 

Peraturan tersebut, kata Tomsi, mengamanahkan kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, hal itu didasari bahwa seluruh indikator MCP merupakan perwujudan langkah pemicu agar daerah menaati peraturan.

Secara nasional, nilai capaian MCP per 2 Desember 2022 adalah sebesar 67,25 persen. Nilai capaian tertinggi untuk tingkat provinsi, yaitu Provinsi Jawa Barat dengan nilai 98,85 persen. Untuk kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Boyolali dengan nilai 98,76 persen.

Nilai capaian MCP akan ditutup secara keseluruhan untuk periode 2022 pada 31 Desember 2022. Sehingga, nilai capaian MCP masih akan terus berpeluang untuk perbaikan.

Pemenuhan indikator MCP dilakukan sebagai langkah tegas dalam pengawasan dan pencegahan korupsi melalui pengawalan di delapan area intervensi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Tomsi mengarahkan para verifikator MCP dalam melaksanakan tanggung jawabnya agar dapat bekerja lebih dari biasanya.

"Ini penting sebagai wujud komitmen Kemendagri dalam menjalankan amanah pengelolaan bersama untuk melakukan verifikasi terhadap seluruh indikator MCP yang diunggah oleh pemerintah daerah," jelas dia.

Kegiatan verifikasi juga diharapkan sesuai dengan pedoman yang ada, yaitu dengan mengedepankan prinsip kejujuran, ketelitian dan disiplin. Sehingga, tidak ada lagi bukti pemerintah daerah yang hanya berorientasi pada pengumpulan dokumen, sedangkan pada kenyataannya mungkin tidak sesuai dengan yang ada di lapangan.

Tomsi berharap pihak Kemendagri, KPK, dan BPKP dapat terus bersinergi menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien, sehingga mampu mendorong daerah yang belum melaporkan nilai MCP-nya atau yang capaiannya masih rendah. Selain pemenuhan indikator untuk ketaatan peraturan, perlu juga untuk merancang indikator dengan lebih mendalam terhadap substansi pencegahan korupsi.

"Yang berdasarkan dari modus-modus tindakan korupsi yang memungkinkan masih saja terjadi di daerah," jelas Tomsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement