Menurut Nasir, banyaknya bidang tanah objek wisata yang dikuasai WNA tersebut mengkhawatirkan. Selain tidak sesuai dengan aturan kepemilikan tanah oleh WNA, ini juga mengancam keamanan negara Indonesia.
"Kita tidak tahu tujuan mereka menguasai objek wisata tersebut. Untuk itu, kita perlu waspada dan masyarakat diminta tidak sembarangan menjual tanah ke warga asing kecuali dalam bentuk sewa," kata Sabu Nasir.
Sementara itu, Irwan (42 tahun ), warga Simeulue, mengatakan tanah objek wisata dikuasai warga asing di kabupaten kepulauan di Samudra Hindia tersebut sudah bukan menjadi rahasia lagi. Ia menyebut rata-rata objek wisata di Pulau Simeulue pemiliknya warga asing, namun atas nama warga negara Indonesia.
"Objek wisata dimiliki orang asing ini tidak dapat diakses warga Simeulue," kata Irwan.