REPUBLIKA.CO.ID, SIGI -- Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah menggunakan teknologi khusus untuk menilai kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup pemerintah daerah tersebut. Mereka akan dipantau dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN.
"Iya, hal ini berbasis aplikasi yang akan segera diluncurkan pada Desember 2022 ini," kata Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Sabtu (3/12/2022).
Kata Samuel, salah satu komponen penilai kedisiplinan ASN yaitu kehadiran di tempat bekerja atau di kantor sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah. Untuk menilai kedisiplinan tersebut, Pemkab Sigi menggunakan Aplikasi Berbasis Lokasi (ABL) yang mudah untuk mendeteksi keberadaan ASN. ABL diterapkan atas kerja sama Pemerintah Sigi dengan Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Panca Bhakti Palu.
"Aplikasi ini diluncurkan Desember 2022, dan mulai efektif digunakan pada Januari 2023," katanya.
Ia berharap, dengan diterapkannya aplikasi ini, maka ASN lingkup Pemkab Sigi dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dan berkinerja dengan baik dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. "Sehingga dalam pembinaan pegawai, pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat sasaran," katanya.
Ia menambahkan, aplikasi tersebut juga untuk mendeteksi ketersediaan pegawai di masing-masing perangkat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten. "Akan rutin kami lakukan evaluasi terhadap aplikasi dan evaluasi terhadap kedisiplinan ASN," ujarnya.