Jumat 02 Dec 2022 14:09 WIB

Kemendagri akan Hadapi Gugatan Cucu Bung Hatta dkk Soal 88 Pj Kepala Daerah

Pengangkatan Pj kepala daerah dinilai tidak sah dan melanggar ketentuan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ilham Tirta
Kastorius Sinaga
Foto: Republika/Prayogi
Kastorius Sinaga

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merespons gugatan yang dilayangkan cucu Bung Hatta dkk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan 88 penjabat (Pj) kepala daerah. Kemendagri mengaku siap menghadapi gugatan tersebut karena mengeklaim pengangkatan pj sesuai ketentuan dalam undang-undang dan putusan MK.

"Kalau teman-teman LSM tidak atau belum puas dan menggugat, ya silakan. Kita, Kemendagri siap menghadapi. Negara kita adalah negara hukum," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga kepada wartawan, Jumat (2/12/2022).

Baca Juga

Gustika Fardani Jusuf yang merupakan cucu dari Wakil Presiden Pertama RI Mohammad Hatta bersama Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta tiga nama lainnya menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke PTUN Jakarta pada Senin (28/11/2022). Jokowi dan Tito digugat ke PTUN karena tidak menerbitkan peraturan pelaksana terkait pengangkatan pj kepala daerah.

Para penggugat meminta majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan Jokowi menerbitkan aturan pelaksana. Mereka juga meminta majelis hakim menyatakan pelantikan 88 pj kepala daerah yang sudah telanjur dilakukan dalam rentang waktu 12 Mei - 25 November 2022 tidak sah alias batal.

Terkait pokok gugatan tersebut, Kastorius mengatakan, pengangkatan puluhan pj kepala daerah itu merupakan konsekuensi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Hanya saja, amar putusan MK tersebut tidak mewajibkan pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana pengangkatan pj.

"Sebenarnya, amar putusan MK tidak ada mewajibkan, mengharuskan atau memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan teknis dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah) tentang pengangkatan Pj," ujar Kastorius.

Putusan MK dinilai hanya menganjurkan pemerintah menunjuk pj dengan memperhatikan aspek partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas. Dia pun mengeklaim pemerintah telah melaksanakan anjuran tersebut dalam pengangkatan 88 pj kepala daerah.

Kastorius menambahkan, selain tidak adanya perintah MK untuk menerbitkan aturan pelaksana, pengangkatan Pj sebenarnya sudah diatur lengkap dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dua regulasi itu mengatur semua ketentuan terkait pj, mulai dari mekanisme, prosedur hingga kewenangan pengangkatan pj. Pemerintah mengacu pada dua regulasi tersebut dalam mengangkat pj selama ini.

Kendati bersikukuh tidak perlu ada aturan pelaksana, Kastorius mengakui bahwa Kemendagri sedang merancang aturan turunan dari dua undang-undang tersebut. Aturan teknis itu berupa Permendagri khusus tentang pengangkatan pj kepala daerah.

Kemendagri sudah melakukan harmonisasi muatan Permendagri itu dengan Kementerian Hukum dan HAM. "Permendagri-nya sudah di tahap akhir atau finalisasi. Sedang berproses," kata Kastorius.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement