REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung membekuk enam tersangka pengeroyokan yang menewaskan pria bernama Yosep (47). Pria itu dituduh mencuri seekor ayam.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus itu bermula saat ditemukannya mayat Yosep di kediamannya yang berada di Desa Sadu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (29/11), pukul 07.30 WIB."Adapun kondisi mayat pada saat itu adalah pendarahan di sekitar wajah dan kepala. Kemudian langsung dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi dan divisum," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu.
Kurang dari dua jam setelah ditemukannya mayat Yosep itu, menurutnya lagi, polisi berhasil membekuk satu dari enam tersangka pengeroyokan itu.Dari penangkapan satu tersangka itu, kemudian polisi melakukan pengembangan hingga menangkap seluruh tersangka yang berinisial TR (17), CC (24), RS (20), AI (33), MB (33), dan AH (44).
Adapun Kusworo mengatakan, pengeroyokan itu bermula saat Yosep menawarkan ayam untuk dijual ke salah seorang tersangka."Setelah salah satu tersangka melakukan pembelian, kemudian ada pembicaraan di antara para tersangka dikhawatirkan bahwa ayam itu hasil curian," kata dia.
Setelah itu, para pelaku khawatir jika pembelian ayam itu akan membuat seorang pelaku yang membeli menjadi penadah barang curian. Atas hal itu, menurutnya lagi, para pelaku kemudian mendatangi kediaman Yosep untuk melakukan interogasi."Di antara enam tersangka ini, salah satu tersangka memiliki dendam pribadi dengan korban. Dikarenakan sama-sama residivis, kemudian ada dugaan bahwa korban pernah mengganggu istri salah satu tersangka," kata dia.
Dari faktor-faktor itu, menurutnya, pengeroyokan mulai terjadi saat Yosep diinterogasi oleh para pelaku. Adapun pengeroyokan itu dilakukan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul hingga menyebabkan korban tewas."Ada juga salah satunya pemukulan dengan menggunakan helm yang dilakukan kepada korban. Ini menjadikan barang bukti utama," katanya pula.
Atas perbuatannya, menurutnya lagi, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.