REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR--Pemerintah Kabupaten Cianjur memberikan sejumlah pilihan bagi warga yang rumahnya rusak berat atau hancur akibat gempa bumi. Diantaranya dengan memberikan uang sewa Rp 500 ribu per bulan untuk tinggal di rumah kerabat atau tinggal di tenda layak yang ada di sekitar tempat tinggalnya.
"Bagi warga yang rumahnya rusak ambruk atau hancur dipersilahkan ke rumah saudaranya dan diberikan uang sewa satu bulan Rp 500 ribu," ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Selasa (29/11/2022).
Hal ini kata Herman, sambil menunggu asesmen dan upaya perbaikan rumahnya yang rusak. Warga yang masih di tenda dijamin kebutuhannya oleh pemda. "Tim asesmen sebelum rumahnya jadi mau tinggal di tempat lain didaftarkan saja pemerintah akan memberikan uang sewa dan anggarannya dari APBN," kata Herman.
Kecuali, kata Herman, warga ingin tetap di tenda disiapkan tenda layak huni sambil menunggu mereka bekerja membersihkan puing-puing. Pemkab menyiapkan tiga lokasi lahan relokasi untuk hunian tetap yang disiapkan di tiga tempat berbeda.
Tiga titik yang disiapkan sebagai lahan relokasi berada di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku seluas 2,5 hektare, di Desa/Kecamatan Mande seluas 4 hektare, dan di Desa Cipendawa Kecamatan Pacet seluas 10 hektare. "Awalnya ada satu lahan relokasi dan kini ada tiga lokasi yang disiapkan untuk relokasi," tutur Herman.
Pemerintah, lanjut dia, memprioritaskan hunian di tempat relokasi bagi masyarakat yang lahan bangunan rumahnya berada di daerah rawan. Di mana lahan permukiman warga itu berada tepat di jalur lempengan.
Titik lempengan patahan gempa itu berada di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang. Di Desa Sarampad itu tidak boleh dibangun kembali dan harus direlokasi.
Herman menuturkan belum ada data pasti jumlah warga penerima hunian ini. Hal ini karena saat ini pendataan masih pada tahap verifikasi yang dilakukan tim gabungan.
Setiap rumah rusak berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 50 juta, rusak sedang Rp 25 juta, dan rusak ringan Rp 10 juta. Pemda juga sedang mengajukan santunan kerohiman ke Kementerian Sosial.
Dimana, bagi korban luka-luka dijamin biaya pengobatan dan perawatannya dan semua digratiskan. Sementara bagi yang meninggal dunia, keluarganya dijamin kehidupannya oleh pemerintah.