Selasa 29 Nov 2022 20:30 WIB

Mendagri Terbitkan SE Agar Kepala Daerah Membantu Pemkab Cianjur

Kepala daerah diminta menggunakan APBD untuk membantu korban gempa Cianjur.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian pada Selasa (29/11/2022), menerbitkan surat edaran kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Surat itu berisi imbauan agar memberi bantuan keuangan kepada Pemkab Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito dalam surat edaran tersebut.

Baca Juga

Bantuan yang diberikan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda). Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan.

Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan, pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya. "Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," tulis Mendagri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement