REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Polresta Tangerang menangkap delapan orang tersangka aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tangerang, Banten. Penangkapan delapan tersangka dilakukan selama November 2022.
"Delapan orang tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangannya, dikutip Selasa (29/11/2022).
Romdhon mengatakan, para tersangka berasal dari beberapa kelompok berbeda. Dia menyebut, pihaknya masih mengejar sejumlah pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang juga terlibat kasus tersebut.
Romdhon menjabarkan, tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi curanmor di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/4/2022). Aksi pencurian itu melibatkan tersangka A dan DM sebagai penadah.
“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T, kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” ujar Romdhon.
Adapun, tersangka J dan A (DPO) melakukan aksi curanmor di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/8/2022). Para tersangka menjual motor hasil curian ke penadah yang masih dalam pengejaran.
Kemudian, tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Ahad (6/11/2022). Ketiga tersangka menjual motor hasil curian ke penadah yang berstatus DPO.
“Lalu peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11/2022), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” terangnya.
Dari penangkapan terhadap para pelaku, pihak kepolisian menyita sebanyak 13 unit sepeda motor. Belasan sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” tegas Romdhon.
Atas perbuatannya, tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.