Senin 28 Nov 2022 20:05 WIB

KPK Resmi Umumkan Hakim Agung Gazalba Sebagai Tersangka

Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto (kiri) menyampaikan konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (28/11/2022). KPK menetapkan tiga orang tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung termasuk Hakim Agung Gazalba Saleh. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Dalam  perkembangannya, lembaga antirasuah ini resmi mengumumkan tiga tersangka baru.

Ketiga tersangka itu, yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh (GS); Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten GS, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). KPK menyebut, mereka ditetapkan sebagai tersangka ditemukannya alat bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga

"KPK kemudian menemukan kecukupan alat bukti mengenai adanya dugaan perbuatan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GS, Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).

Dalam kasus ini, Gazalba diduga melakukan pengondisian terhadap putusan kasasi Budiman Gandi Suparman yang berkaitan dengan perselisihan di internal koperasi simpan pinjam Intidana. Saat itu, Gazalba menjadi salah satu anggota majelis hakim yang ditunjuk untuk memutus perkara terdakwa Budiman. Dalam putusannya, Budiman yang merupakan pengurus koperasi Intidana dihukum pidana selama lima tahun.

Adapun putusan ini didasari dengan adanya kesepakatan pemberian uang sebesar Rp 2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura. Diduga pemberian itu dilakukan pengacara koperasi Intidana, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) dengan menggunakan uang yang berasal dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka.

"YP dan ES menyerahkan uang pengurusan perkara di MA tersebut secara tunai sejumlah sekitar 202 ribu dolar Singapura melalui DY (Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Desy)," jelas Karyoto.

Meski demikian, Karyoto menyebut, pihaknya masih mendalami soal pembagian uang tersebut. "Mengenai rencana distribusi pembagian uang 202.000 dolar Singapura dari DY ke NA, RN, NP dan GS masih terus dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," ujarnya

Dengan demikian, total sudah ada 13 tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan 10 tersangka.

Enam diantaranya merupakan pejabat dan staf di MA. Mereka adalah Hakim Agung nonaktif MA Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP); dua orang PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua PNS MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, empat tersangka lainnya selaku pemberi suap, yakni dua pengacara bernama Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta/ Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad Dimyati diduga menerima sejumlah uang suap untuk memenangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Gugatan ini diajukan oleh dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement