Senin 28 Nov 2022 17:27 WIB

Supervisi KPK, 686 Tersangka Korupsi Libatkan Kades dan Perangkat Desa

Kasus korupsi oleh kepala desa dan perangkatnya, tidak ditangani oleh KPK.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sujadi (hem putih) saat memberikan keterangan pada Media Brieffing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa/ Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sujadi (hem putih) saat memberikan keterangan pada Media Brieffing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa/ Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sampai saat ini sudah sebanyak 601 kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa. Dari jumlah ini, sebanyak 686 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk jumlah tersangka, paling banyak masih oknum kepala desa,” ungkap Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Kumbul Kusdwidjanto Sujadi, saat memberikan keterangan pada Media Brieffing Launching Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2022, di Balai Desa/Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/11/2022).

Menurutnya, dalam hal penanganan kasus korupsi oleh kepala desa dan perangkatnya, tidak ditangani oleh KPK. Akan tetapi yang menangani adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini  adalah kejaksaan dan kepolisian.

KPK sesuai pasal 6 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini mempunyai enam tugas pokok. Yakni melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervisi, penindakan, dan juga eksekusi.

Adapun KPK dalam rangka melaksanakan tugas pokoknya, ada koreksi dan supervisi. Salah satunya adalah melakukan supervisi  kepada aparat penegak hukum, dalam menangani berbagai kasus korupsi.

Kumbul juga menjelaskan, pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilayangkan kepada KPK, tidak semuanya diambil serta ditangani langsung oleh KPK. Namun akan dilihat penanganannya ke mana.

Meski begitu semuanya masih tetap dalam pengawasan (supervisi) oleh KPK. Hal ini intuk mengetahui progress, sejauh mana proses penanganannya dilakukan dan kemungkinan adanya kendala apa dalam penanganan tersebut.

Selain itu juga untuk mengetahui apa yang bisa diberikan oleh KPK dalam rangka mempercepat penanganan kasusnya sampai dengan tuntas. Supervisi ini juga dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam proses penanganan hukumnya.

“Itulah mengapa korupsi kepala desa tidak ditangani oleh KPK. Namun jika berbicara pencegahan KPK ada dan itu juga melibatkan semua sektor dan tidak bisa terkotak-kotak,” tambahnya.

Maka terkait dengan penegahan kasus korupsi, kepala desa dan perangkat desa harus transparan dana yang didapatkan dari pusat. Bukan hanya Dana Desa namun juga bermacam-macam dana yang dikucurkan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Sebaliknya, masyarakat juga wajib tahu dan juga wajib mengawasi, sehingga tidak ada penyimpangan-penyimangan,” tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement