Senin 28 Nov 2022 08:40 WIB

Koalisi: 10 Pasal RKUHP Masih Bermasalah

Kendati nantinya disahkan dan diundangkan, KUHP yang baru tak bisa langsung berlaku.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas sejumlah lembaga swadaya masyarakat menolak pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah sudah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I atas RKUHP. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, yang merupakan bagian dari Koalisi Masyarakat...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement