Ahad 27 Nov 2022 12:15 WIB

Edarkan Sabu, Penjaga Makam di Surabaya Diringkus Polisi

Sabu yang dibeli dipecah-pecah untuk diedarkan kembali.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham Tirta
Barang bukti sabu (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Barang bukti sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Seorang penjaga makam di Sukolilo, Surabaya, AA (30 tahun) diringkus Satnarkoba Polrestabes Surabaya atas dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Warga Jalan Keputih Tegal Timur Baru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya itu kedapatan menyimpan sabu di rumahnya untuk diedarkan kembali.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel mengungkapkan, dari rumah AA, pihaknya mengamankan barang bukti berupa sebelas paket kecil sabu, satu tas selempang warna biru, dan sepuluh patong sedotan. Berdasarkan keterangan AA, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar bernama Totok, yang saat ini masuk daftar pencarian orang.

Baca Juga

"Tersangka AA membeli 4,03 gram sabu dari Totok kemudian dipecah menjadi sebelas paket untuk diedarkan kembali. Tersangka AA mengaku sabu diedarkan, yang membeli biasanya teman dan orang sekitar," kata Daniel, Ahad (27/11/2022).

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Muhammad Fakih menjelaskan, tersangka ditangkap setelah menerima laporan warga jika di lokasi penangkapan sering digunakan untuk transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggrebekan.

"Hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," kata Fakih. AA dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement