Jumat 25 Nov 2022 15:41 WIB

Buruh Tetap Inginkan Kenaikan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat 12 Persen

Belum ada kesepakatan batas kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi buruh pabrik. Belum ada kesepakatan batas kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ilustrasi buruh pabrik. Belum ada kesepakatan batas kenaikan upah minimum Provinsi Jawa Barat

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG— Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. 

Menurut Ketua Konfe‎derasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto, rapat dewan pengupahan provinsi terakhir tidak ada kesepakatan. 

Baca Juga

"Rapat kemarin tak kesepakatan karena ada dua rekomendasi yang disampaikan. Pertama adalah dari serikat pekerja itu rekomendasikan kenaikan UMP 12 persen dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi Jawa Barat dan inflasi 6,12 persen," ujar Roy kepada wartawan, Kamis (12/11/2022). 

Selain itu, kata dia, buruh merekomendasi kenaikan UMP 12 persen berdasarkan pertumbuhan ekonomi 5,88 persen. 

"Jadi 12 persen karena indikator pertumbuhan ekonomi kita lebih tinggi daripada nasional," katanya. 

Namun, kata dia, dari Pemprov Jabar merekomendasikan kenaikan UMK itu sekitar 7,88 persen sehingga tidak ada kesepakatan dalam hal penetapan UMPP 2023 dan diserahkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. 

"Kami berharap pak gubernur menetapkan 12 persen Karena bagaimanapun penyesuaian kenaikan UMP itu untuk meningkatkan daya beli masyarakat khususnya teman-teman buruh," katanya. 

Karena, kata dia, semua tahu dengan dampak kenaikan BBM yang upah minumnya pada 2022 tidak naik tentu penyesuaiannya sangat diharapkan. "Ada kenaikan untuk menjaga daya beli agar tidak merosot," katanya. 

Sebelumnya, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja.  

"Kami mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno  rekomendasi untuk pak gubernur," ujar Rachmat Taufik Kamis (24/11/2022). 

Menurut Taufik, mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada dikisaran maksimal 7,88 persen. 

"Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 143 ribuan," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement