Jumat 25 Nov 2022 10:09 WIB

Kapolda Ingat Orang Tua Punya Peran Cegah Tindakan Asusila pada Anak

Irjen Johanis kaget menemukan kasus pencabulan anak perempuan di NTT marak.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kasus pencabulan di Provinsi NTT marak (ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_92
Kasus pencabulan di Provinsi NTT marak (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Johanis Asadoma mengatakan, orang tua memiliki peran penting dalam menjaga anak-anaknya supaya tidak menjadi korban asusila. Hal itu mengingat kasus pencabulan marak terjadi di Provinsi NTT, belakangan ini.

"Orang tua punya peran yang penting untuk menjaga anak-anaknya, khususnya yang perempuan, agar tidak mudah menjadi korban dalam kasus pencabulan atau asusila lainnya," kata Johanis di Kota Kupang, NTT, Jumat (25/11/2022).

Dia mengatakan, hal itu untuk merespons maraknya kasus pencabulan terhadap anak-anak perempuan di NTT. Johanis mengaku kaget saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Sikka beberapa waktu lalu, dan melihat langsung banyak tahanan pelaku pencabulan di Polres Sikka.

"Bayangkan saja dari 22 orang tahanan, setengahnya justru akibat kasus pencabulan. Ini sangat mengkhawatirkan dan memang sangat tinggi," kata eks kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri itu.

Johanis menyebutkan, beberapa daerah di NTT juga terdapat kasus asusila cukup tinggi. Oleh karena itu, perlu kerja berbagai pihak dalam menangani isu tersebut. Lebih lanjut, kata dia, kepedulian dan pengawasan orang tua terhadap anak perempuan adalah faktor utama dalam mencegah kasus asusila.

Johanis memperingatkan orang tua untuk tidak mudah percaya kepada orang lain dalam merawat atau menjaga anak karena dikhawatirkan terjadi hal tidak diinginkan. Dia mengingatkan, polisi bakal bertindak tegas apabila menemukan pelaku kejahatan asusila.

Sebagai mantan kepala Divisi Hubinter Mabes Polri, Johanis juga menceritakan, di sejumlah negara berkembang kasus pencabulan menjadi perhatian khusus. Bahkan, para pelaku kejahatan itu diberikan sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement