Jumat 25 Nov 2022 00:35 WIB

Dewan Pengupahan Jabar Rekomendasikan UMP 2023 Naik 7,88 Persen Rp 1,9 Juta

Dibandingkan tahun lalu, UMP meningkat Rp 43 ribuan.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
 Seorang pekerja menjahit mukenah mukena wanita di pabrik pakaian muslim Siti Khadijah di Depok.
Foto: EPA-EFE/ADI WEDA
Seorang pekerja menjahit mukenah mukena wanita di pabrik pakaian muslim Siti Khadijah di Depok.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pengupahan Jabar merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 7,88 persen atau Rp1,986 juta. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Rachmat Taufik Garsadi, pihaknya menghasilkan rekomendasi sesuai arahan Mendagri dan Menteri Tenaga Kerja. 

"Kami mengacu ke permenaker 18/2022. Sehingga kami di dewan pengupahan provinsi sudah menyelesaikan rapat pleno rekomendasi untuk pak gubernur," ujar Rachmat Taufik Kamis (24/11).

Menurut Taufik, mengacu ke Permenaker 18/2022, kenaikan UMP 2023 Jabar berada dikisaran maksimal 7,88 persen.

"Itu rekomendasi dari dewan pengupahan, 7,88 persen. Jadi sekarang kalau nilainya menjadi Rp 1,986 juta. Dibandingkan tahun lalu meningkat Rp 43 ribuan," katanya.

Taufik menjelaskan, dalam rapat dewan pengupahan sempat ada perbedaan pendapat dari pihak serikat pekerja dan buruh. Mereka tetap menuntut kenaikan  menambahkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Sehingga tuntutan mereka kalau dijumlahkan jadi 12 persen. Ini mirip seperti PP 78. Dari pengusaha, Apindo mereka tetap minta mengacu ke PP 36, jadi memilih apakah menggunakan inflasi atau pertumbuhan ekonomi, plus dikali faktor pembatas, sehingga usulannya 6,6 persen," paparnya.

Taufik mengatakan, dari pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat tetap mengacu ke Permenaker 18/2022. "Sehingga kita di Permenaker 18 itu penambahan inflasi, plus pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Alfa itu kontribusi tingkat kontrobusi pekerja terhadap laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

Di Permenaker, kata dia, disampaikan alfa itu berkisar antara 0,1 sampai 0,3 persen. "Nah kita dari pemerintah sepakat mengambil yang maksimal sesuai arahan pak gubernur sehingga itu ada 0,3. Dari rumus itu keluarlah kenaikan 7,88 persen," paparnya.

Taufik menilai angka 7,88 persen  memberikan peluang bagi buruh. Karena otomatis hampir semua kabupaten kota akan mengacu lebih dari inflasi.

"Inflasi kita kan 6,12 persen. Nah ini 7,88 persen otomatis daya beli buruh yang selama ini dituntut mereka kalau menggunakan PP 36 tertanggulangi. Kalau menggunakan PP 36 banyak kabupaten kota yang nanti di bawah inflasi kenaikannya," katanya.

Menurut Taufik, pihaknya sudah menyerahkan rekomendasi pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Penetapan UMP paling lama dilakukan 27 November mendatang. Taufik menilai gubernur mendukung besaran UMP tersebut.

"Kalau melihat statemen gubernur mendukung, karena beberapa tahun naiknya kecil di bawah inflasi. Seharusnya untuk menjaga daya beli (UMP) naiknya di atas inflasi," katanya. 

Disnaker, kata dia, menargetkan pembahasan itu bisa disahkan pada 7 Desember 2022. "Tinggal menunggu persetujuan dari Pak Gubernur. Mudah-mudahan lancar," katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement