Kamis 24 Nov 2022 04:01 WIB

Belum Lama Disahkan DPR, UU IKN Diminta Jokowi untuk Direvisi

Usulan revisi UU IKN disampaikan Yasonna Laoly saat rapat dengan Baleg DPR.

Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.
Foto: Antara
Presiden Joko Widodo memantau pembangunan infrastruktur kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pemerintah melihat adanya dinamika dan perkembangan yang terjadi dalam ketatanegaraan di Indonesia. Salah satunya adalah berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Baca Juga

Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah ingin merevisi UU IKN dan diusulkan masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Revisi tersebut bertujuan dalam rangka percepatan proses persiapan pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"Serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus ibu kota negara. Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus," ujar Yasonna dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (23/11/2022).

Selain itu, revisi UU IKN juga akan mengatur pendanaan pengelolaan barang milik negara dan pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan. Serta, kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Sehubungan dengan hal tersebut, terhadap rancangan undang-undang ini diusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas jangka menengah 2020-2024, sekaligus diusulkan untuk masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2023," ujar Yasonna.

Dalam rapat dengan Baleg DPR, ia menyampaikan urgensi pemerintah untuk merevisi UU IKN. Salah satunya adalah penguatan otorita yang akan menjadi kepala pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara.

"Materi perubahan dalam undang-undang ini utamanya untuk mengatur penguatan otorita ibu kota negara secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus pendanaan pengelolaan barang milik negara," ujar Yasonna.

Penguatan otorita juga dimaksudkan kepada pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, dan kemudahan berusaha fasilitas penanaman modal. Serta, mengatur ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

"Setelah berjalan kita lihat ada perlu penguatan-penguatan yang kita lakukan, supaya mimpi besar kita untuk membuat sebuah ibu kota negara ini bisa terwujud," ujar Yasonna.

Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pada 15 Februari 2022. Undang-undang ini diterbitkan, salah satunya dengan mempertimbangkan tata kelola Ibu Kota Negara selain menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia juga untuk mewujudkan Ibu Kota Negara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan, serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia.

Baca juga : Pakar ITS Ungkap Kemungkinan Ada Sesar Baru di Gempa Cianjur

Dalam Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa Ibu Kota Negara ini bernama Nusantara. Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UU ini.

Menurut Pasal 4 ayat (2), pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Sedangkan pada ayat (3) menjelaskan terkait Otorita Ibu Kota Nusantara bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca juga : Jokowi Suntik Booster Kedua Covid-19, Gunakan Vaksin Indovac

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement