Rabu 23 Nov 2022 05:00 WIB

Polisi Tetapkan Dua Remaja Tersangka Prostitusi Daring di Palembang

Kedua tersangka mendapat Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dari setiap transaksi.

Langkah Penertiban Prostitusi Daring di Sumatra Selatan
Foto: republika.co.id
Langkah Penertiban Prostitusi Daring di Sumatra Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG--Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menetapkan dua orang remaja sebagai tersangka kasus bisnis prostitusi daring. Kedua tersangka terungkap beroperasi di salah satu hotel di Palembang, Sumatra Selatan.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Komisaris Polisi Tri Wahyudi, mengatakan, kedua tersangka merupakan seorang laki-laki berinisial MRP (19 tahun) dan HJ (17). Mereka merupakan warga Jalan Swadaya, Palembang.

Baca Juga

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan sampai Selasa (22/11/2022) siang, dan ditunjang adanya kelengkapan barang bukti.

Barang bukti itu dua kotak alat kontrasepsi pria, dua unit ponsel merek Samsung J7 prime dan Samsung A02, dan beberapa lembar uang hasil jasa prostitusi pecahan Rp 50 ribu dan satu lembar uang asing berupa satu ringgit Malaysia.

"Para tersangka terbukti menjual korbannya dengan harga Rp 400 ribu melalui aplikasi berbagi pesan daring Michat," kata dia, di Palembang, Selasa (22/11/2022).

Ia menyebutkan, kepada penyidik para tersangka mengaku mendapatkan jatah Rp 50 hingga Rp100 ribu dari setiap pelanggan yang menggunakan penggunaan jasa korbannya. Korban yang dijual tersangka untuk melayani pria hidung belang itu berinisial AS atau Aurel (16) warha Ilir Barat 1, Palembang.

"Korban dijual tersangka sudah lebih dari dua bulan melalui aplikasi Michat itu dalam sehari ada 2-3 orang pelanggan yang dilayani mereka di hotel," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 45 ayat 1 juncto UU Nomor 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun atau denda sebanyak Rp 1 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan, Komisaris Besar Polisi Anwar Reksowidjojo, mengatakan, kasus ini terungkap berkat banyaknya aduan masyarakat yang diterima melalui nomor bantuan polisi 081370002110 belakangan ini. Dalam laporan itu masyarakat mengaku kerap mendapati aktivitas remaja putra dan putri usia sekolah keluar masuk kawasan hotel hampir setiap malam yang diindikasikan pelaku prostitusi.

Aktivitas mencurigakan itu mudah didapati masyarakat lantaran hotel dan penginapan di Palembang ini notabene berada di lokasi dekat pemukiman. Anwar menyatakan, salah satu hotel yang dilaporkan masyarakat diindikasikan menjadi tempat bisnis prostitusi tersebut berlokasi di Jalan Kol H Burlian, Kebun Bunga, Palembang.

Indikasi tersebut kemudian ditemukan benar adanya setelah personel Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatra Selatan melakukan penggeledahan, pada Ahad (20/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Polisi meringkus sebanyak 20 orang terduga pelaku prostitusi termasuk pengusaha hotel tersebut ke Markas Polda Sumatra Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga akhirnya, Selasa siang penyidik menetapkan MRP dan HJ itu sebagai tersangka prostitusi daring. Selebihnya masih dalam pengembangan.

Terlepas dari situ, operasi penyisiran ke hotel dan penginapan ini akan terus dilanjutkan tak terkecuali hotel bintang lima sebagaimana laporan dari warga. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk membebaskan Palembang dari penyakit masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement