Selasa 22 Nov 2022 16:56 WIB

Tujuh Rekomendasi Kasus Gang Rape Kemenkop UKM, Salah Satunya Pemecatan Dua PNS

Kemenkop UKM menjamin untuk menindaklanjuti rekomendasi dari tim independen.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: www.jeruknipis.com
Ilustrasi pemerkosaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Independen Pencari Fakta kasus gang rape di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyerahkan hasil penelusuran dan rekomendasi tindak lanjut kepada Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki pada Selasa (22/11/2022). Staf Khusus Menkop UKM Bidang Ekonomi Kerakyatan Muhammad Riza Damanik menyatakan, Menkop UKM telah menerima secara utuh hasil kajian dan rekomendasi itu.

Ia menjamin Menkop UKM akan segera menindaklanjutinya. "Ada tujuh rekomendasi dan kita berharap prosesnya menjadi lebih baik dan keadilannya tegak. Sekaligus Kemenkop UKM bisa menjadi role model dari Kementerian, lembaga atau lingkungan pemerintahan yang menjalankan proses penanganan TPKS di lingkungan kerja," kata Riza dalam konferensi pers virtual, Selasa (22/11/2022).

Baca Juga

Riza mengakui ada beberapa tantangan dalam pencarian fakta terkait kasus ini karena peristiwa terjadinya pada 2019. Sehingga ia mengakui prosesnya tidak mudah untuk menelusuri dan menemukan fakta-faktanya. Tetapi saat ini menurutnya sudah ditemukan titik terang dalam penanganannya.

"Kita memasuki babak baru yang lebih terang benderang," ujar Riza.

Riza menyebut beberapa faktor yang membuat penelusuran menjadi agak panjang prosesnya. Diantaranya adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan oleh kepolisian, perjanjian damai, pernikahan salah satu pelaku dan korban.

"Dan adanya hubungan kekerabatan yang dekat di antara para pelaku dengan orang-orang di sekitar Kemenkop UKM," sebut Riza.

Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sekaligus anggota tim independen, Margareth Robin Korwa mengatakan upaya tim independen merupakan wujud memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban kekerasan seksual. Selain itu, tim ini coba memberikan ruang aman dan nyaman tanpa kekerasan seksual di tempat kerja.

Hal ini, kata Margareth, sejalan dengan semangat di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). "Karena perempuan harus mendapatkan ruang yang ramah untuk berpartisipasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara ataupun tenaga honorer yang mendapatkan perlindungan dari negara dan tempat kerjanya," ujar Margareth.

Berikut ini tujuh rekomendasi yang disampaikan tim independen kepada Menkop UKM:

1.    Memberikan dan menetapkan hukuman disiplin pada PNS atas nama ZPA dan WH dengan hukuman maksimal dari Hukuman Disiplin Berat berupa pemberhentian; dan kepada EW berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;

2.    Membubarkan Majelis Kode Etik yang telah dibentuk sebelumnya, tapi tidak berjalan efektif dan membentuk Majelis Kode Etik yang bersih dari relasi kekerabatan dengan pelaku atau korban guna memberikan akses keadilan dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang melakukan pelanggaran dan maladministrasi yang berdampak berlarutnya penyelesaian kasus ini;

3.    Memperbaiki kode etik dan kode perilaku ASN Kemenkop UKM dengan membentuk Tim independen internal untuk merespons pengaduan-pengaduan dan memastikan terdapat confidentiality. Tim independen harus dapat menilai apakah kasus dapat diselesaikan secara internal atau melalui ranah penegakan hukum dengan mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam UU TPKS. Tim independen internal harus berani menindak pelaku tanpa pandang bulu berdasarkan aturan kepegawaian dengan mengacu kepada Undang-undang ASN dan turunannya, terutama Undang-undang TPKS dalam hal pemenuhan hak korban yang wajib dipenuhi termasuk aturan hukum lainnya terutama dengan memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi korban untuk memindahkan/menjauhkan pelaku dari korban;

4.    Melakukan pemutusan kontrak kerja terhadap MM sebagaimana isi kontrak kerja yang ditandatangani MM tunduk pada UU ASN;

5.    Membatalkan rekomendasi beasiswa a.n ZPA kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

6.    Memastikan terpenuhinya pemenuhan hak-hak Korban dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan; dan

7.    Merujuk temuan pada pohon kekerabatan pada kasus ini antara pelaku dan pejabat, menindaklanjuti dengan rekomendasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan mapping dan analisis tata kelola SDM di K/L dan mendorong merit system sepenuhnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement