Senin 21 Nov 2022 19:43 WIB

Masa Jabatan Panglima TNI Jenderal Andika akan Diperpanjang? Ini Kata Wapres

Masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI berakhir pada 21 Desember.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin saat menyempatkan bertemu di Pangkalan Udara TNI AU Adi Soemarmo di Surakarta, Jawa Tengah sebelum lepas landas ke Jakarta, Senin (21/11).
Foto: dok. istimewa
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin saat menyempatkan bertemu di Pangkalan Udara TNI AU Adi Soemarmo di Surakarta, Jawa Tengah sebelum lepas landas ke Jakarta, Senin (21/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi masa jabatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang akan segera berakhir 21 Desember mendatang bersamaan memasuki waktu pensiun. Ma'ruf menyebut, keputusan mengajukan nama-nama yang akan mengisi posisi Panglima TNI sepenuhnya hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Ya saya kira itu hak prerogatif presiden itu, nanti, presiden kan masih belum memberikan pernyataan apa apa," ujar Ma'ruf di sela kunjungan kerjanya di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).

Baca Juga

Ma'ruf pun meminta semua pihak bersabar menunggu keputusan Presiden Jokowi. Termasuk kata Ma'ruf, terkait informasi yang menyebut ada wacana memperpanjang masa jabatan Panglima TNI.

"Kita tunggu saja nanti presiden mengatakan apa, apakah ada perpanjangan atau tidak, siapa yang nanti akan (diajukan), saya kira sabar saja kita menunggu," ujarnya

Jika merujuk Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama. Sehingga pada 21 Desember mendatang, Andika akan berusia 58 tahun.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI ini pun meyakini Presiden Jokowi tidak akan lama lagi membuat keputusan terkait posisi Panglima TNI tersebut. Sementara untuk kriteria termasuk dari matra berasal, Ma'ruf menyebut kewenangan Presiden. "Barangkali tidak lama lagi kan, itu saya kira tidak akan lama lagi," ujarnya.

"Saya kira kriterianya jelas, diambil dari Kepala Staf Angkatan, itu sudah jelas,  siapanya lha itu hak prerogatif presiden," tambahnya

DPR telah meminta Presiden Jokowi segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Panglima TNI pengganti Andika sebelum 25 November. Namun, Istana Kepresidenan masih memproses surpres tersebut.

Istana pun diharap mempercepat proses waktu pergantian Panglima TNI mengingat sedikitnya waktu karena DPR akan kembali reses pada 16 Desember mendatang.

 

photo
TNI melakukan realokasi anggaran sebesar Rp 196,8 miliar untuk membantu penanganan virus Covid-19 atau corona. - (Pusat Data Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement