Jumat 18 Nov 2022 14:31 WIB

14 Bandar Narkoba di Senen Ditangkap

Polsek Senen menangkap sebanyak 14 bandar narkoba di sejumlah titik di wilayah itu.

Bandar narkoba ditangkap (ilustrasi). Polsek Senen menangkap sebanyak 14 bandar narkoba di sejumlah titik di wilayah itu.
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Bandar narkoba ditangkap (ilustrasi). Polsek Senen menangkap sebanyak 14 bandar narkoba di sejumlah titik di wilayah itu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Senen, Jakarta Pusat menangkap sebanyak 14 bandar narkotika di wilayah Kecamatan Senen hingga Johar Baru dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

"Kita berhasil menangkap 14 bandar narkotika dalam periode 17 Oktober hingga 17 November 2022," kata Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Senen, Komisaris Polisi (Kompol) David Purba di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

David mengatakan, jenis narkotika yang didapat dari bandar umumnya sabu-sabu. Tersangka ditangkap d UU beberapa lokasi. "Kita tangkap di sejumlah titik, seperti Bungur, Kwitang, Kenari, Senen hingga kawasan Johar Baru," ungkapnya.

David mengungkapkan, sasaran para bandar narkotika adalah semua kalangan. Mereka merupakan pemakai, mulai dari muda hingga tua dengan melakukan transaksi di pinggir jalan.

"Transaksi mereka cukup berani karena langsung di pinggir jalan. Kita tangkap mereka karena hasil patroli petugas dan aduan masyarakat," katanya.

Selain itu, David juga mengatakan para bandar narkotika terkadang menyimpan barang haram mereka di keluarga, seperti istri ataupun keluarga inti. Taktik tersebut untuk mengecoh petugas di saat penangkapannya.

"Biasanya itu bandar tidak pegang narkobanya, itu barang dititip ke keluarga. Itu cara mereka untuk mengecoh anggota," katanya.

Dalam hal ini, David berharap jika ada hal yang mencurigakan di wilayahnya, baik adanya bandar narkotika dan tindak kriminal lainnya warga dapat melaporkan ke pihak Kepolisian.

"Dalam penangkapan bandar narkotika ini, kita gencarkan untuk para generasi muda hingga yang sudah berumur agar terhindar dari barang haram tersebut," katanya.

Dengan adanya laporan dari warga, dapat membantu pencegahan guna menciptakan wilayah Senen aman dan bersih dari narkoba. David menegaskan para bandar narkotika terjerat pasal 114 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Selain narkoba, Polsek Senenjuga mengantisipasi tawuran pelajar serta tindak kriminal lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement