Jumat 18 Nov 2022 06:00 WIB

Polri Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Gagal Ginjal Akut

Penetapan tersangka kedua korporasi ini usai penyidikan dan pemeriksaan 41 orang.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Banyaknya kasus anak meninggal akibat gangguan ginjal akut yang diduga karena mengonsumsi sirop tercemar etilen glikol (EG) kini memasuki babak baru. Bareskrim Polri resmi menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi dengan dugaan memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement