Kamis 17 Nov 2022 17:55 WIB

Polda Lihat Kasus Mantan Kapolsek Pinang Secara Berimbang

Bidpropam Polda belum menjadwalkan sidang Tapril.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril. Saat ini penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril.

"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11).

Baca Juga

Karena, menurut Zulpan, Polda juga harus melihat dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial RD (31). Bahkan ada dugaan bahwa Tapril dengan korban melakukan hubungan badan berdasarkan suka sama suka.

"Tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak ke situ. Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," tutur Zulpan.

Kemudian, lanjut Zulpan, Tapril juga mengaku memberikan sejumlah uang imbalan setiap kali berkencan dengan korban. Hanya saja, Zulpan belum dapat menjelaskan berapa kali Tapril dan korban berhubungan bak suami istri. Juga belum diketahui sejak kapan Tapril dan RD menjalin hubungan.

"Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," ungkap Zulpan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement