REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya belum menjadwalkan sidang kode etik dan profesi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan kepala Polsek Pinang, Tangerang, Iptu M. Tapril. Saat ini, penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya baru selesai memeriksa Tapril.
"Belum kan baru selesai diperiksa, nanti dari bidang Provos merekomendasikan kepada bagian Pengawasan Profesi untuk menindaklanjuti, apakah sidang disiplin atau kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Kamis (17/11/2022).
Karena, kata Zulpan, Polda Metro Jaya juga harus melihat dugaan kasus pemerkosaan yang menyeret anggota Polri tersebut secara berimbang. Sebab, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti kuat terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial RD (31).
Bahkan, ada dugaan bahwa Tapril dengan korban melakukan hubungan badan berdasarkan suka sama suka. "Tentunya harus kami lihat secara berimbang. Hasil pemeriksaan kami sementara tidak kesitu. Hasil temuan pemeriksaan kita sementara hubungan yang mereka lakukan didasarkan adanya suka sama suka," kata Zulpan.
Kemudian, lanjut Zulpan, Tapril juga mengaku memberikan sejumlah uang imbalan setiap kali berkencan dengan korban. Hanya saja, Zulpan belum dapat menjelaskan berapa kali Tapril dan korban berhubungan badan.
Polisi juga belum mengetahui sejak kapan Tapril dan RD menjalin hubungan. "Karena di dalam setiap habis hubungan itu si perempuan ini mendapatkan imbalan ataupun uang dari mantan kapolsek itu. Walaupun tindakan ini tidak dibenarkan tetapi tentunya kita harus mengkaji lebih dalam termasuk unsur yang dilaporkan," kata Zulpan.