Kamis 17 Nov 2022 13:13 WIB

Kasus Gagal Ginjal Akut Jadi Momentum Upaya Perberat Sanksi Kejahatan Farmasi

UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Apoteker menunjukan obat sirop di salah satu apotek di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (21/10/2022). UU tentang Kesehatan saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai upaya memperberat sanksi kejahatan farmasi setelah merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak. (ilustrasi)
Foto:

Dalam keterangannya, pada Rabu (16/11), Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril, mengungkapkan, hingga kini total 199 korban meninggal akibat gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Sebanyak 14 pasien yang masih dirawat dalam masuk ke dalam kategori stadium III, stadium paling berat.

"Dia (14 pasien) masuk dalam kategori stadium III. Itu kan ada tiga stadium. Tiga ini paling berat. Berarti memang kerusakan ginjalnya cukup parah," ujar Syahril dalam konferensi pers, Rabu.

Syahril mengatakan, 14 pasien tersebut saat ini masih dirawat secara intensif di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Menurut Syahril, pasien-pasien tersebut tidak memiliki komorbid atau penyakit penyrta karena masih anak-anak.

"Sebetulnya tidak ada penyakit komorbid yang lain karena ini masih anak-anak semua. Masih perlu waktu untuk dilakukan perawatan-perawatan intensif. Mudah-mudahan dengan ada obatnya ini akan bisa membantu. Mohon doanya," kata dia.

Kemenkes mengungkapkan, tidak ada penambahan jumlah kasus penyakit GGAPA dalam dua pekan terakhir. Hingga 15 November 2022 pukul 16.00 WIB, kasus penyakit gagal ginjal akut berjumlah 324 kasus. Selain 199 pasien meninggal dunia, 111 pasien dinyatakan sembuh dan 14 pasien masih dilakukan perawatan intensif.

"Tidak ada pertambahan kasus (sejak 2 November 2022). Jadi alhamdulillah tidak ada pertambahan kasus sehingga tetap sebanyak 324 selama dua pekan terakhir ini," kata Syahril.

Terkait penyakit tersebut, pihaknya bersama dengan RSCM, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), epidemolog, dan ahli forensik khusus toksikologi sudah memastikan penyebabnya lewat kajian dan penelitian yang mendalam. Di mana ditarik kesimpulan, kasus GGAPA yang terjadi kenaikannya mulai Agustus-Oktober disebabkan oleh intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol.

"Itu disebabkan karena intoksikasi zat etilen glikol dan dietilen glikol yang ada atau tercampur dalam obat sirop yang diminum oleh anak-anak," jelas Syahril.

Dengan hasil penelitian itu, pihaknya mengeluarkan pelarangan penggunaan obat-obat tertentu yang mengandung zat tersebut. Kemudian pihaknya dan BPOM juga menetapkan atau mengadakan obat antidotumnya. Gerak cepat tersebut dia katakan menghasilkan apa yang terjadi saat ini, yakni tidak adanya penambahan kasus lebih lanjut.

 

In Picture: Sosialisasi Penyakit Gagal Ginjal oleh Badut Nyentrik

photo
Anggota komunitas Badut Nyentrik Cimahi Bandung Sauyunan (Necis) bersama guru melakukan kampanye kewaspadaan penyakit gagal ginjat akut di MI Darussalam, Jalan Caringin, Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jumat (21/10/2022). Kegiatan tersebut digelar dalam rangka kampanye kesadaran dan kewaspadaan serta ungkapan peduli terhadap bahaya penyakit Gangguan Ginjal Akut Atipikal yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Republika/Abdan Syakura - (REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement