REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan merek pupuk dan menangkap dua tersangka berinisial EF dan P. Kasi Humas Polres Lamongan, Anton Krisbyantoro mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari pemilik merek pupuk tersebut bernama Nur Hasyim.
"Bahwa di desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, sedang ada pabrik yang melakukan produksi pupuk dengan menggunakan merek dagang terdaftar miliknya tanpa izin," kata Anton, Kamis (17/11/2022)
Anton memastikan, merek dagang milik Nur Hasyim telah terdaftar di DepkumHAM RI. Dari kedua tersangka, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa pupuk curah yang sebagian telah dimasukkan ke dalam truk kontainer untuk didistribusikan.
Anton melanjutkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI nomor 22 tahun 2019 tentang Sistim Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 3 miliar.
Di Mojokerto, Tim Satgassus pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mabes Polri, bersama dengan Tim Balittanah Kementan, dan Polda Jatim berkoordinasi dengan Pemkab setempat untuk pencegahan penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Koordinasi dirasa penting mengingat sektor pertanian di Kabupaten Mojokerto menjadi salah satu bagian penting dari perekonomian Jatim.
Kegiatan yang digelar juga membahas masalah alokasi pupuk bersubsidi, penggunaan Kartu Tani, dan implementasi Permentan nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Tim juga turut menguji mutu dan kualitas pupuk di beberapa kios sebagai sampling dari pupuk bersubsidi yang tersedia bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Permentan nomor 10 tahun 2022 mengamanatkan, mulai 1 Januari 2023, untuk penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani, agar pengawasan lebih terkendali. Pemerintah kabupaten/kota, harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penerima pupuk bersubsidi berdasarkan nama dan alamat.