Kamis 17 Nov 2022 12:11 WIB

Pengakuan Istri Bripka HK, Diselingkuhin, KDRT hingga Ditelantarkan

Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di medsos.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)
Foto: www.jkp3.apik-indonesia.net
Kekerasan dalam rumah tangga/KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perempuan berinisial IS mengaku, selain diselingkuhin dengan beberapa wanita dan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dia juga ditelantarkan suaminya. Suaminya adalah seorang anggota Polsek Pondok Aren berinisial Bripka HK. 

Akibatnya, perempuan berusia 24 tahun itu harus berjuang sendiri mencari nafkah. Bahkan IS juga harus tinggal di sebuah kontrakan setelah diusir oleh suaminya.

Baca Juga

Perselingkuhan Bripka HK diketahuinnya pada bulan Mei 2022 silam dengan beberapa wanita. Kasus perselingkuhan dan KDRT ini sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum IS, Tris Haryanto. 

“Klien saya ini berjuang sendiri, jadi tidak diberikan mohon maaf ya, nafkah ya toh, terus akhirnya klien saya ini sekarang ini tinggal ngontrak, ngontrak sendiri berjuang sendiri bahkan mencari nafkah sendiri," ujar Tris kepada awak media usai mendampingi IS diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, Rabu (16/11) malam.

Menurut Tris, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari korban berjualan nasi bakar di pasar. Tujuan kliennya melaporkan suami sahnya bertujuan untuk mencari keadilan. Karena itu, selain dilaporkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka HK juga diadukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Jadi benar-benar sekarang berjuang sendiri, jadi mengontrak, terus biaya sendiri, dicari sendiri dengan berjualan pagi-pagi sudah memasak, jam 7 pagi sudah standby berjualan di pasar sampai jam 12 siang, jadi benar-benar berjuang sendiri," ungkap Tris.

Sejauh ini, lanjut Tris, laporan soal pelanggaran etik dan pidana yang dilaporkan kliennya sudah menunjukan progres dengan baik. Hal ini terbukti dari sejumah saksi dari korban yang sudah diperiksa oleh Bidang Propam dan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tris berharap, dengan diprosesnya laporan tersebut, kliennya bisa mendapatkan keadilan. 

"Bagaimana pun juga dia sekarang ini kan sudah ada hukum yang mengatur makannya kemaren itu klien saya itu memutuskan membuat laporan polisi atas tindak pidana kekerasan psikis dalam rumah tangga, termasuk penelantaran itu dan juga perselingkutan yang diduga dilakukan oleh Bripka HK gitu," jelas Tris.

Sebelumnya, seorang anggota Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan dilaporkan istrinya ke Polda Metro Jaya karena diduga selingkuh hingga menelantarkan keluarganya. Perselingkuhan polisi yang diketahui bernama Bripka Hadi Kurniawan viral di media sosial yang satu di antaranya diunggah akun TikTok @imeldabela_.

Dalam akun tersebut, Bripka HK disebut berselingkuh dengan empat perempuan yang dua di antaranya adalah anggota Sahabat Polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR. Tidak hanya itu, akun itu juga membeberkan bukti percakapan yang diduga antara Bripka HK dan para selingkuhannya tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement