Kamis 17 Nov 2022 01:47 WIB

Wakil Ketua MPR Usulkan Amandemen UUD 1945 Usai Pemilu 2024

Wakil Ketua MPR usulkan amandemen UUD 1945 dilakukan usai Pemilu 2024.

 Arsul Sani
Foto: DPR RI
Arsul Sani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dilakukan usai Pemilihan Umum Tahun 2024. Wacana amandemen UUD 1945 dilakukan untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Sebaiknya dilakukan usai Pemilu 2024 agar tidak terdapat agenda tersembunyi," kata Asrul Sanidi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Menurutnya, usulan itu sudah disampaikan dalam rapat gabungan antara pimpinan MPR, pimpinan fraksi-fraksi dan kelompok DPD. Pimpinan MPR menerima banyak aspirasi untuk melakukan pengkajian amandemen UUD 1945.

"Saya mengusulkan kalaupun mau amandemen, tidak mungkin sebelum pemilu," ujarnya.

Menurut Asrul, jika amandemen dilakukan sebelum Pemilu 2024, akan terlalu banyak agenda-agenda tersembunyi atau yang sering disebut akan membuka kotak pandora.

"Kalau mau amandemen, lebih baik padaperiode yang akan datang," katanya.

Asrul menjelaskan selama tiga tahun menjadi salah satu pimpinan MPR, mereka menerima berbagai macam aspirasi dari berbagai kelompok atau elemen masyarakat yang mendorong agar MPR mendalami dan mengkaji kembali amandemen kelima UUD 1945.

Asrul menambahkan pada masa MPR di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan sebelumnya, amandemen menjadi salah satu rekomendasi sehingga saat ini pihaknya akan melanjutkannya. "MPR periode lalu ketika dipimpin oleh Zulkifli Hasan juga merekomendasikan. MPR periode sekarang untuk pertama ini berarti sudah satu langkah di depan. Melakukan pengkajian PPHN dan kemudian dikaji dan disiapkan naskahnya," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement