Rabu 16 Nov 2022 20:22 WIB

Saksi Akui Lebih dari Sekali Menerima 'Titipan' dari Terdakwa Suap Rektor Unila

Terdakwa Andi Desfiandi membantah kesaksian Wakil Rektor II Unila Prof Asep Sukohar.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung. (ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Terdakwa Kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (unila) Andi Desfiandi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Saksi kasus dugaan suap Rektor Universitas Lampung dengan terdakwa Andi Desfiandi, Asep Sukohar mengakui, ia lebih dari satu kali menerima 'titipan' dari terdakwa. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (16/11/2022).

"Lebih dari satu kali yang mulia saya terima titipan dari Andi," kata Asep.

Baca Juga

Atas pengakuan Asep, Majelis Hakim memberikan kesempatan tanggapan terdakwa Andi Desfiandi atas keterangan saksi. Terdakwa mengakui pernah menitipkan keponakannya kepada Rektor Unila Prof Karomani agar bisa masuk sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedokteran.

Namun, dia membantah dan keberatan keterangan saksi yang pernah menitipkan sesuatu kepada saksi Asep Sukohar. "Saya tidak pernah berkali-kali menitipkan. Saya hanya sekali menitipkan keponakan saya," kata Andi.

 

 

Sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa Andi Desfiandi menghadirkan lima orang saksi. Namun saat sidang berlangsung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aria Veronika dan JPU KPK Agung Satrio Wibowo hanya dua orang saksi yang hadir. Yakni Wakil Rektor II Bidang Keuangan Unila Prof Asep Sukohar dan Kepala Satuan Pengendalian Internal Unila Prof Budiono.

Dalam kesaksiannya, Asep menyatakan ia beberapa kali pernah berkomunikasi dengan terdakwa. Terdakwa pernah meminta tolong kepada saksi namun sempat ditolak.

Alasan penolakan saksi untuk memasukan seseorang ke Unila, karena saksi berkeyakinan terdakwa dekat dengan Rektor Karomani. Asep menyatakan, terdakwa pernah ke ruangannya namun ia menyarankan terdakwa langsung mendatangi rektor untuk memasukkan salah satu keluarganya ke Fakultas Kedokteran Unila.

"Kedekatan dia dengan pak Karomani, lebih dekat dari saya, maka saya tolak," kata Asep.

Terdakwa juga membantah ia disebut saksi pernah berkali-kali bertemu Rektor Karomani. "Keterangan saksi Asep saya keberatan yang mulia. Soal berkali-kali saya bertemu itu menurut saya tidak tepat karena saya hanya melalui WhatsApp saja," kata Andi.

Mengenai titipan dan janji-janji kepada rektor, ia menyatakan tidak pernah menitipkan sama sekali seperti yang diungkapkan saksi. Tiga saksi lainnya yang seharusnya hadir yakni Cici dari kementerian, Nizam dari Universitas Syiah Kuala selaku pelaksana teknis penerimaan jalur mandiri, dan Patah selaku panitia untuk penerimaan mahasiswa mandiri BKN TPN-Barat.

Saksi II Budiono, ketua Satuan Pengawas Internal Unila menyatakan, ia pernah didatangi tiga orang kawannya untuk menyampaikan niat mereka yang telah menyanggupi sumbangan sebesar Rp 250 juta agar anak atau keponakannya bisa masuk ke Unila. Menurut dia, karena bukan kewenangannya maka hal tersebut disampaikan kepada pimpinan yakni Wakil Rektor II Unila Heriyandi.

Selain itu, ia mengaku pernah didatangi orang dan menyatakan sudah daftar di Unila dan menandatangani pemberian uang Rp 150 juta untuk sumbangan. Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Unila Prof Heryandi, dan Ketua Senat Unila Prof M Basri, dan Andi Desfiandi (swasta/penyuap) ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 22 Agustus 2022. Keempat tersangka tersebut terkait suap PMB Unila lewat jalur mandiri.

Aliran dana suap kasus PMB jalur mandiri tersebut mencapai Rp 4,4 miliar dalam bentuk tabungan, deposito, emas batangan, dan uang tunai. Dana suap juga mengalir untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center di Rajabasa, Bandar Lampung, tak jauh dari kampus Unila. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement