Rabu 16 Nov 2022 20:14 WIB

Kerugian Korban Penipuan dengan Iming-Iming Masuk Akpol Capai Rp 4,7 Miliar

Dua orang menjadi korban penipuan dengan modus bisa masuk akpol tanpa tes

Red: Nur Aini
Penipuan (ilustrasi). Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerugian materi yang diderita korban akibat aksi penipuan tersebut tembus sebesar Rp 4,7 miliar.
Foto: calvarychapelabuse.com
Penipuan (ilustrasi). Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerugian materi yang diderita korban akibat aksi penipuan tersebut tembus sebesar Rp 4,7 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kepolisian Resor Garut mengungkap kasus penipuan modus bisa lolos masuk Akademi Kepolisian (Akpol) kepada dua korban warga Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kerugian materi yang diderita korban akibat aksi penipuan tersebut tembus sebesar Rp 4,7 miliar.

"Tersangka ini menyebutkan korban bisa masuk Akpol tanpa tes dan diharuskan menyerahkan sejumlah uang," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Garut, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga

Ia menuturkan dalam kasus itu polisi menetapkan dua tersangka yakni inisial J (46 tahun) pekerjaan wiraswasta, dan CB (37) karyawan perusahaan swasta yang berperan mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedua tersangka itu, kata Kapolres, telah melakukan aksi penipuan terhadap korban warga Cilawu dan Cibalong, Kabupaten Garut yang dilakukannya sejak Oktober 2021. "Kedua tersangka ini pada Oktober 2021 menawarkan jasa bisa memasukkan korban masuk Akpol, janjinya dimasukkan nanti di tahun 2022," katanya.

Kapolres menyampaikan tawaran itu membuat tertarik korban dan mau menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku yang dijumlahkan seluruhnya mencapai Rp 4,7 miliar dari kedua korban. Namun setelah setahun, kata Kapolres, korban belum juga masuk mengikuti pendidikan di Akpol, hingga akhirnya curiga dan meminta uang untuk dikembalikan, kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polres Garut.

"Anak korban tidak masuk Akpol, adanya kecurigaan itu pihak korban meminta kembali uang yang sudah diberikan. Korban berhasil menemukan tersangka itu di daerah Jawa Tengah, Purbalingga, diserahkan ke Garut," katanya.

Ia menyampaikan hasil pemeriksaan bahwa tersangka juga sudah melakukan penipuan serupa kepada satu orang warga Kota Bandung. Uang yang didapat dari korban, kata Kapolres, digunakan untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, dan membeli barang, rumah, prostitusi, dan juga dibelikan tanah yang saat ini sudah disita oleh polisi. "Tersangka kami jerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun," katanya.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan yang menjanjikan bisa meloloskan masuk menjadi anggota kepolisian. "Kami mengimbau masyarakat tidak menjadi korban modus penipuan masuk polisi tanpa tes," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement