REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri. Sebanyak dua orang, masing-masing berinisial J (46 tahun) dan CB (37) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Polres (Kapolres) Garut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, kasus itu bermula ketika terdapat dua warga Kabupaten Garut, masing-masing berinisial D dan Y, yang ingin anaknya menjadi polisi. Mengetahui hal itu, tersangka J mendekati korban dan menawarkan jasa agar abaknya bisa diterima di Akademi Kepolisian (Akpol) pada Oktober 2021. "Korban diminta sejumlah uang dan dijanjikan (anaknya) masuk Akpol," kata dia saat konferensi pers di Polres Garut, Rabu (16/11/2022).
Setelah uang diserahkan, tersangka J kemudian memperkenalkan tersangka CB kepada kedua korban. Kepada korban, CB mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKP) dan bertugas di SSDM Mabes Polri.
Para tersangka itu menjajikan kedua anak korban bisa masuk Akpol tanpa tes. Namun, anak-anak mereka baru bisa masuk pada 2022. Wirdhanto mengatakan, tersangka sempat menggunakan uang korban untuk melakukan bimbingan terhadap anak korban di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Upaya itu dilakukan untuk meyakinkan korban. "Anak korban diarahkan untuk mengaku kepada orang tua, mereka dibimbing di Lemdik Akpol. Padahal tidak," kata Kapolres.
Karena tak kunjung ada kejelasan, kedua korban akhirnya meminta kembali uang yang telah diserahkan kepada tersangka. Total kerugian yang kedua korban itu diperkirakan telah mencapai Rp 4,7 miliar. "Korban akhirnya bisa menemukan tersangka di Purbalingga, Jawa Tengah. Korban kemudian diserahkan ke polisi di Garut," kata Wirdhanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka itu tak hanya menipu dua warga Kabupaten Garut. Terdapat satu korban lainnya yang berasal dari Kota Bandung.
Wirdhanto mengatakan, para tersangka itu menggunakan uang dari para korban untuk keperluan pribadinya, alih-alih membantu korban agar anaknya masuk Akpol. "Sebagian besar uang itu untuk membeli aset, berjudi, dan prostitusi," kata dia.
Ia menambahkan, polisi juga telah sejumlah barang milik tersangka berupa setifikat tanah di Purbalingga, kendaraan bermotor, uang, bangunan rumah di Cilawu, ponsel, peralatan rumah tangga, dan rekening. Atas perbuatan, tersangka akan disangkakan dengan Pasal 372 dan 378 KUHP. "Ancaman pidana penjara 4 tahun," kata dia.
Wirdhanto mengimbau masyarakat tidak terperdaya penipuan masuk polisi tanpa tes. Pasalnya, penerimaan anggota polisi pasti akan melalui proses sesuai aturan yang ada.