Rabu 16 Nov 2022 19:49 WIB

Viral Jasad Tergeletak di Kota Bandung, Korban Dibunuh Begal, Ini Kronologinya

Pelaku menendang dan memepet korban hingga terjatuh.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua orang korban tewas di Bandung. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal, Rabu (16/11/2022).
Foto: Istimewa
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan dua orang korban tewas di Bandung. Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku begal, Rabu (16/11/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua pengendara motor yang tewas tergeletak di Jalan Sudirman, Cibereum atau perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 03.30 Wib merupakan korban begal. Mereka berdua berinisial MM dan DA.

Video yang memperlihatkan korban tengah tergeletak di jalan raya viral di media sosial. Warganet menduga bahwa korban merupakan korban begal.

Baca Juga

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan dua orang korban yang berboncengan menggunakan sepeda motor tengah melintas di Jalan Sudirman. Mereka tiba-tiba dipepet oleh dua orang berinisial GA (19 tahun) dan AN (20) tahun yang berboncengan mengendarai motor sambil masing-masing membawa senjata tajam.

"Mereka memepet korban, menendang korban dan korban terjatuh karena melawan kepada pelaku," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Rabu (16/11/2022).

Ia mengatakan masing-masing pelaku menarik pisau yang disimpan pada pinggang mereka dan langsung menusuk dua korban. Para pelaku masing-masing menusuk korban. "Jadinya ditusuk dua pelaku. Setelah jatuh kemudian dompet korban diambil dan  motor korban diambil. Korban ditinggal di jalan Sudirman," katanya.

Aswin mengatakan masyarakat yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke polisi Polsek Bandung Kulon yang tengah berpatroli. Penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara dan langsung mengejar pelaku.

"Kurang dari lima jam pelaku ini berhasil ditangkap penyidik Polsek Bandung Kulon dan sekarang dalam proses penyidikan pada pencurian dan kekerasan. Pasalnya adalah 365 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement