Selasa 15 Nov 2022 14:57 WIB

Komisioner BNSP Hadiri Pelatihan dan Uji Kompetensi Calon Asesor Universitas BSI

Kegiatan ini penting untuk menghadapi persaingan dunia kerja

Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sebagai Kampus Digital Kreatif selalu berupaya meningkatkan pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan mengikutsertakan tenaga pendidik atau dosennya dalam pelatihan dan uji kompetensi calon asesor kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Foto: istimewa
Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sebagai Kampus Digital Kreatif selalu berupaya meningkatkan pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan mengikutsertakan tenaga pendidik atau dosennya dalam pelatihan dan uji kompetensi calon asesor kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) sebagai Kampus Digital Kreatif selalu berupaya meningkatkan pendidikan di Indonesia, salah satunya dengan mengikutsertakan tenaga pendidik atau dosennya dalam pelatihan dan uji kompetensi calon asesor kompetensi BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).

Pelatihan dan uji kompetensi calon asesor kompetensi BNSP yang berlangsung selama 5 hari ini, terhitung sejak 7 – 11 November 2022 bertempat di Wisma BSI, Kaliabang, Bekasi. Pelatihan ini diprakarsai oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Universitas BSI.

Baca Juga

Menurut Direktur LSP Universitas BSI, Firmansyah, dalam keterangan tertulis Selasa (15/11/2022) kegiatan ini penting untuk menghadapi persaingan dunia kerja ditambah semakin sulitnya sumber daya manusia (SDM) di Indonesia di tengah Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Pelatihan dan uji kompetensi ini dihadiri langsung oleh Muhammad Zubair selaku anggota komisioner BNSP. Kedatangannya ini untuk melihat langsung pelaksanaan pelatihan calon asesor dosen Universitas BSI.

Kehadirannya menambah semangat dosen Universitas BSI untuk bisa mendapat validasi kompeten. Menurutnya, LSP Universitas BSI harus bisa memantau para asesor kompetensi dalam melakukan asesmen terhadap mahasiswa kelak.

“Apabila nantinya ditemukan kekurangan dari asesor, LSP Universitas BSI harus segera melakukan tindakan. Asesor kompetensi pada saat bertugas harus bisa memahami skema sertifikasi yang sesuai dengan bidang keahlian dan harus mengikuti skema sertifikasi dan SOP asesmen dari LSP yang menugaskan,” tutur Zubair.

Ia menambahkan, kondisi ekonomi ASEAN saat ini membutuhkan tenaga kerja yang bersertifikasi atau memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya.

“Sertifikat kompetensi merupakan produk hukum yang menjadi legitimasi (bukti pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sertifikat ini diharapkan dapat meningkatkan SDM para calon lulusan mahasiswa dalam mencari lapangan kerja yang lebih luas,” katanya.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement