Selasa 15 Nov 2022 12:20 WIB

Disebut Sarang Koruptor, MA: Kritik Itu Melampaui Batas

Tudingan itu bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan MA.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menjawab tudingan sebagai sarang koruptor pascapenangkapan dua hakim agung dalam kasus suap pengurusan perkara. Namun, MA sungkan menindaklanjuti tudingan itu dengan melaporkannya ke polisi. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan, menuduh MA sebagai "sarang koruptor" bisa membawa dampak merugikan. Sebab, tudingan itu disebut Andi bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi bagi rakyat.  

"Melontarkan pernyataan seperti 'MA Sarang Kuruptor', jelas itu merupakan kritik yang berlebihan dan sudah melampaui batas kritikan yang konstruktif," kata Andi kepada wartawan, Selasa (15/11). 

Andi mengingatkan, memperbaiki sistem peradilan di MA sebagai wujud dan simbol negara hukum Republik Indonesia menjadi tanggung jawab bersama, termasuk DPR RI. Legislatif mengambil peran serta dalam memilih dan menentukan hakim agung sebagai pemegang palu keadilan di MA.     

"Sebagai lembaga publik, MA tentu tidak terlepas dari kritik tetapi tolong kritik yang bersifat membangun dan memperbaiki," ujar Andi. 

Andi juga mengakui, saat ini, memang ada kasus hukum di MA yang sedang dalam proses penanganan KPK. Namun, dia mengajak, semua pihak menunggu sampai kasus perkara ini terang benderang. 

"Apakah ada hakim agung yang terlibat dalam masalah tersebut dan sampai dimana keterlibatannya? Kita tunggu proses hukumnya yang sedang ditangani KPK," ujar Andi. 

Andi menyinggung, agar kasus hukum yang menjerat sejumlah pegawai MA tak lantas membuat publik menyamakan semua pegawai MA. "Adanya kejadian ini hendaknya jangan digeneralisir semua hakim agung yang ada di MA tidak layak lagi keberadaannya," lanjut Andi.     

Selain itu, Andi menegaskan, MA tetap menghargai kritik itu. Ia menduga, tetap ada hikmah di balik kritik pedas tersebut. Sehingga, MA tak akan menindak lebih jauh tudingan tersebut. 

"Mahkamah Agung tidak akan mengambil tindakan hukum namun MA menyikapi dengan bijak kritikan itu," ucap Andi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengutarakan, kritik pedas kepada MA setelah dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi yaitu SD dan GS. Desmond menilai MA sudah bukan sebagai lembaga terhormat, melainkan sarang koruptor.

"Mahkamah Agung bukan lembaga terhormat yang harus kita agung-agungkan. Yang ada terbukti sekarang bahwa sarang koruptor," ujar Desmond di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/11). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement