Ahad 13 Nov 2022 19:01 WIB

Legislator Harap Pemerintah Segera Keluarkan Perppu

Perppu Pemilu diperlukan usai menetapkan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pemerintah sampai saat ini belum keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu usai menetapkan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB).
Foto: republika/mgrol100
Pemerintah sampai saat ini belum keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu usai menetapkan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sampai saat ini belum keluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu usai menetapkan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB). Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizami Karsayuda, mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu Pemilu.

"Kami tentu berharap Perppu itu dapat segera diimplementasikan," kata Rifqinizami kepada Republika, Ahad (13/11/2022).

Baca Juga

Politikus PDIP itu mengatakan DPR RI telah diajak merumuskan draf perppu oleh pemerintah melalui menteri dalam negeri bersama dengan penyelenggara pemilu. Ia mengatakan, draft tersebut sudah selesai.

"Selanjutnya tentu ada di pemerintah dalam hal ini presiden untuk menerbitkan Perppu," ujarnya. 

Kendati demikian, Rifqinizami menjelaskan bahwa pemerintah juga masih menunggu finalisasi RUU Provinsi Papua Barat Daya. Jika finalisasi dapat dilakukan dalam waktu dekat maka Perppu tersebut nantinya bisa mengakomodir 4 DOB Papua.

"Kalau kemudian bisa segera difinalisasi melalui paripurna DPR RI dalam waktu dekat, kemungkinan besar Perppu itu akan mengakomodir tidak hanya 3 DOB papua, tapi 4 DOB.  3 DOB Papua dan 1 DOB di Papua Barat," tuturnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement