REPUBLIKA.CO.ID, SUMATRA UTARA - Kasus mutilasi di Sumatra Utara, terungkap. Itu setelah polisi menangkap pelaku pembunuhan dan mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial NS (43 tahun), di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.
"Pelaku adalah HM (44) yang adalah suami NS," kata Kepala Polres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin, di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sabtu (12/11/2022).
Aksi pembunuhan itu terungkap dari keterangan seorang warga yang melihat HM pergi ke belakang rumahnya sambil membawa karung lalu membakarnya. Saksi yang merasa curiga kemudian pergi mengecek ke belakang rumah pelaku dan mendapati dua potongan kaki manusia.
Penemuan itu langsung dilaporkan ke polisi. Berdasarkan laporan itu polisi mendatangi lokasi kejadian dan langsung menangkap HM.
Dari lokasi kejadian, polisi menemukan bagian tangan, kaki, dan kepala NS sudah dalam keadaan terpisah. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam kapak, belati, celurit, satu korek api, satu sarung, dan pakaian bekas terbakar dan satu handphone berwarna putih bercak darah.
Muhaimin bilang, saat ini, HM sudah dibawa ke Kantor Polres Humbahas guna diperiksalebih lanjut. Sedangkan potongan jenazah NS dibawa ke rumah sakit untuk diautosi. "Untuk motif pelaku masih kami dalami," ujarnya.