REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta membuka layanan pengangkutan sampah berukuran besar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menekan praktik buang sampah sembarangan.
"Kriteria pemohon adalah KTP DKI Jakarta dan perorangan," kata Kepala DLH DKI Asep Kuswanto di Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Adapun kriteria sampah rumah tangga berukuran besar di antaranya tempat tidur atau kasur, rak atau lemari, troli atau gerobak, kursi, sofa atau bangku, meja makan, sepeda, mesin jahit hingga rongsokan kendaraan. Untuk mendapatkan layanan angkut sampah berukuran besar itu, warga cukup mengisi formulir melalui laman DLH DKI yakni https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste.
Setelah itu, DLH DKI akan memberikan konfirmasi dan survei lokasi. Apabila sampah tersebut sesuai kriteria, maka petugas dapat menjadwalkan pengangkutan sampah besar itu.
DLH DKI menyiapkan sejumlah lokasi pada lima wilayah di Jakarta, yakni Jakarta Selatan ada sembilan lokasi, Jakarta Barat (sembilan lokasi), Jakarta Pusat (delapan lokasi), Jakarta Utara (enam lokasi), dan Jakarta Timur (sembilan lokasi).
Untuk rincian titik antar sampah berukuran besar itu secara lengkap dapat dilihat melalui https://lingkunganhidup.jakarta.go.id/layanan_kami/bulky_waste. Pengantaran sampah berukuran besar itu dilayani setiap Rabu dan Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB.
Layanan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis dan DLH DKI Jakarta tidak melalui proses jual beli sampah berukuran besar tersebut. Dengan adanya layanan itu diharapkan menekan timbunan sampah khususnya yang dibuang ke sungai mengingat banyak ditemukan sampah berukuran besar. Upaya itu juga dilakukan untuk mencegah banjir saat cuaca ekstrem.
Selain itu, pengumpulan sampah berukuran besar itu diharapkan menekan kiriman sampah dari Jakarta ke Tempat Pengelolaan Sampah. Sebagai informasi, per hari sampah yang dikirim ke Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang di Bekasi, Jawa Barat dari Jakarta mencapai sekitar 7.700 ton.