REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masih ada sejumlah pasal krusial dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang perlu dilakukan pembahasan secara seksama.
"Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati," kata Dasco di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Untuk itu, ia menyebut Komisi III DPR RI masih terus melakukan pembahasan atas draf RUU KUHP. "Sampai saat ini komisi teknis dalam hal ini Komisi III itu terus maraton membahas RUU KUHP," ujarnya.
Dasco pun mengaku tidak ingin terburu-buru dalam mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang guna mencegah potensi munculnya masalah karena pembahasan yang tidak komprehensif.
"Target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja tapi jangan sampai karena terburu-buru, ada hal-hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari," kata Dasco.
Sebelumnya, Rabu (9/11), Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan draf terakhir per 9 November yang terdiri atas 627 pasal. Sebelumnya, draf RUU KUHP versi 6 Juli lalu terdiri atas 632 pasal. "Yang lama itu 'kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal," kata Eddy Hiariej Eddy yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.