REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal potensi pemilih pemula kehilangan hak pilih saat Pemilu 2024 karena terlambat membuat KTP elektronik. Perkaranya ada di proses perekaman KTP-el.
Komisioner Komnas HAM Hairansyah menjelaskan, undang-undang menyatakan, warga negara yang berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara atau 14 Februari 2024 memiliki hak pilih. Di sisi lain, hak pilih hanya bisa digunakan jika warga memiliki KTP-el.
"Selama ini yang terjadi adalah proses perekaman KTP-el itu dilakukan setelah mereka berusia 17 tahun. Kalau tidak dilakukan perekaman sejak awal, mereka berpotensi kehilangan hak pilihnya," kata Hairansyah saat konferensi pers daring terkait 'Pemantauan Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara Pra Pemilu Serentak 2024 Dalam Perspektif HAM', Kamis (10/11/2022).
Karena itu, kata dia, Komnas HAM mendorong Kemendagri melakukan perekaman KTP-el bagi pemilih pemula ini sebelum mereka menginjak usia 17 tahun. Dinas Dukcapil hanya perlu memastikan bahwa yang bersangkutan benar akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan 14 Februari 2024.
"KTP elektroniknya bisa diterbitkan kepada mereka tiga hari sebelum hari pencoblosan sehingga mereka bisa menggunakan hak pilih," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM pada Komnas HAM itu.
Perlakuan serupa, lanjut dia, juga perlu diberikan kepada anggota TNI-Polri yang masuk usia pensiun pada 14 Februari 2024. Sebab, aparat yang telah pensiun memiliki hak pilih karena sudah menjadi warga negara biasa. "Perubahan status mereka di KTP-el bisa dilakukan sebelum hari pencoblosan," katanya.
Hingga Juli 2022 lalu, KPU mencatat ada 190 juta pemilih. Sebanyak 428 ribu di antaranya adalah pemilih pemula alias mereka yang akan berusia 17 tahun saat hari pencoblosan.